
Samarinda, infosatu.co – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperpanjang selama tiga bulan.
Wakil Ketua Tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin menjelaskan perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan lantaran belum terselesaikannya beberapa agenda, seperti rapat dengar pendapat (RDP) bersama gubernur, sekda, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam mengurai beberapa persoalan pertambangan di Provinsi Kaltim, khususnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi.
“Oleh karena itu, maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama tiga bulan,” ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan rapat paripurna ke-6 di Ruang Rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
Dikatakannya, dalam waktu tiga bulan ini pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltim kemudian melakukan kunjungan kerja ke Polda Kaltim untuk mengetahui tindak lanjut dari laporan yang sudah dibuat oleh Pemprov Kaltim
“Sebelumnya sudah dilakukan sidak oleh Polda Kaltim di beberapa dinas terkait. Jadi kami ingin mengetahui perkembangannya di dinas-dinas itu sebelum melakukan kunjungan ke Polda Kaltim,” tuturnya.
Selain itu, kata M Udin pihaknya pun akan mendalami hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait nilai jaminan reklamasi (jamrek) tambang yang tidak sesuai ketentuan serta area pascatambang batu bara berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Ini semua berkaitan dengan 21 IUP palsu,” bebernya.
Politikus Partai Golkar itu tak menampik jika selama proses investigasi pihaknya mengalami kendala.
“Kendala kami adalah minimnya informasi terbuka, sehingga kami harus betul-betul intens untuk melakukan pendalaman,” tandasnya.
Dia berharap sinergi dari semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Kaltim agar persoalan ini segera tuntas.