Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Pansus Pengawasan Pertambangan dan Perkebunan Dibentuk Usai Pilpres

by Akhmad
04/03/2019
in DPRD KALTIM, POLITIK
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Penulis: Hartono- Editor : Eres

Samarinda,infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda Pengesahan Revisi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Massa Sidang I Tahun 2019 dan Nota Penjelasan Terhadap Pengawasan Pertambangan dan Perkebunan DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6, Senin (4/3/2019).

Rapat kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Sekertaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan dihadiri oleh 29 Anggota DPRD Kaltim.

Berdasarkan pantauan Infosatu.co saat sidang paripurna berlangsung, beberapa Anggota DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna meningkatkan pengawasan pada sektor pertambangan dan perkebunan di Kaltim.

Namun setelah 2 jam rapat berlangsung, Ketua DPRD Kaltim akhirnya menetapkan pembentukan pansus akan dibentuk usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April mendatang, atau setelah pilpres dan pileg.

BACA JUGA :Hari Pertama Pelipatan, 49 Lembar SS Dinyatakan Rusak di Gudang KPU Samarinda

Ditemui awak infosatu.co HM Syahrun mengatakan pansus diputuskan baru akan dibentuk usai Pemilu 2019 agar lebih efektif. Jadi untuk rekomedasi pengawasan terhadap sektor pertambangan dan perkebunan akan dimaksimalkan pada masing-masing komisi.

“Menyangkut peraturan daerah (perda) akan diserahkan kepada pansus yang sudah terbentuk. Jadi instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” ucap pria yang akrab disapa Haji Alung ini.

Dijelaskan Haji Alung, Surat Keputusan (SK) baru akan dikeluarkan pada April mendatang. Namun DPRD Kaltim akan tetap memberikan rekomendasi terhadap pengawasan di sektor pertambangan dan perkebunan kepada Pemprov Kaltim. Meliputi masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan hingga persoalan tenaga kerja.

“Tapi tetap ada kewenangan gubernur dalam hal ini. Tetapi kami berikan rekomendasi secara kelembagaan. Meskipun nantinya akan di bahas kembali di hadapan tiap-tiap fraksi,” tuturnya.

BACA JUGA :Mahasiswa Unmul, Tuntut Rektorat Transparan Soal Selisih Kas Rp35 Miliar

Jadi tetap disampaikan dalam prolegda sebagai pedoman untuk menyusun peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) untuk membentuk Peraturan Daerah.

Berkaitan dengan beberapa Raperda yang sudah disampaikan, pihaknya juga sudah menyusun sekala prioritas dan mengejar target Program Legislasi Daerah (Prolegda) menjelang akhir masa tugas pansus yang telah terbentuk. (*)

Previous Post

Achmad Sofyan Terus Bergerilya Datangi Para Tokoh, Untuk Minta Dukungan

Next Post

Jurnalis Balikpapan Tuntut Keadilan terkait Intimidasi Wartawan di Monas

Related Posts

APBD Kaltim Tahun 2023 Meningkat Menjadi Rp25,3 Triliun

APBD Kaltim Tahun 2023 Meningkat Menjadi Rp25,3 Triliun

19 September 2023
APBD-P Kaltim 2023, Pendapatan Daerah Melonjak 27,8 Persen

APBD-P Kaltim 2023, Pendapatan Daerah Melonjak 27,8 Persen

19 September 2023
APBD-P Kaltim Meningkat Jadi Rp 25,3 Triliun, DPRD Dorong Pembangunan di Semua Sektor

APBD-P Kaltim Meningkat Jadi Rp 25,3 Triliun, DPRD Dorong Pembangunan di Semua Sektor

19 September 2023
Terima Penyertaan Modal Dari Pemprov Rp32,5 Miliar, Kinerja PT MBS Harus Diawasi

Terima Penyertaan Modal Dari Pemprov Rp32,5 Miliar, Kinerja PT MBS Harus Diawasi

19 September 2023
Targetkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal Terserap di Smelter Nikel

Targetkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal Terserap di Smelter Nikel

19 September 2023
Cetak SDM Unggul, Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Tepat Sasaran

Cetak SDM Unggul, Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Tepat Sasaran

19 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama