
Penulis: Hartono- Editor : Eres
Samarinda,infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda Pengesahan Revisi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Massa Sidang I Tahun 2019 dan Nota Penjelasan Terhadap Pengawasan Pertambangan dan Perkebunan DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6, Senin (4/3/2019).
Rapat kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Sekertaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan dihadiri oleh 29 Anggota DPRD Kaltim.
Berdasarkan pantauan Infosatu.co saat sidang paripurna berlangsung, beberapa Anggota DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna meningkatkan pengawasan pada sektor pertambangan dan perkebunan di Kaltim.
Namun setelah 2 jam rapat berlangsung, Ketua DPRD Kaltim akhirnya menetapkan pembentukan pansus akan dibentuk usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April mendatang, atau setelah pilpres dan pileg.
BACA JUGA :Hari Pertama Pelipatan, 49 Lembar SS Dinyatakan Rusak di Gudang KPU Samarinda
Ditemui awak infosatu.co HM Syahrun mengatakan pansus diputuskan baru akan dibentuk usai Pemilu 2019 agar lebih efektif. Jadi untuk rekomedasi pengawasan terhadap sektor pertambangan dan perkebunan akan dimaksimalkan pada masing-masing komisi.
“Menyangkut peraturan daerah (perda) akan diserahkan kepada pansus yang sudah terbentuk. Jadi instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” ucap pria yang akrab disapa Haji Alung ini.
Dijelaskan Haji Alung, Surat Keputusan (SK) baru akan dikeluarkan pada April mendatang. Namun DPRD Kaltim akan tetap memberikan rekomendasi terhadap pengawasan di sektor pertambangan dan perkebunan kepada Pemprov Kaltim. Meliputi masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan hingga persoalan tenaga kerja.
“Tapi tetap ada kewenangan gubernur dalam hal ini. Tetapi kami berikan rekomendasi secara kelembagaan. Meskipun nantinya akan di bahas kembali di hadapan tiap-tiap fraksi,” tuturnya.
BACA JUGA :Mahasiswa Unmul, Tuntut Rektorat Transparan Soal Selisih Kas Rp35 Miliar
Jadi tetap disampaikan dalam prolegda sebagai pedoman untuk menyusun peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) untuk membentuk Peraturan Daerah.
Berkaitan dengan beberapa Raperda yang sudah disampaikan, pihaknya juga sudah menyusun sekala prioritas dan mengejar target Program Legislasi Daerah (Prolegda) menjelang akhir masa tugas pansus yang telah terbentuk. (*)