Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda,infosatu.co – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-10 digelar dengan agenda Penyampaian Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD Kaltim 2018-2023 dan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.
Rapat digelar Selasa sore (19/3/2019) sekitar pukul 16.00 Wita di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda.
Rapat juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, serta Kepala Bagian Persidangan dan Humas Setwan Kaltim Selamat Harahap.
Dari rapat tersebut, Edi Kurniawan terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kaltim 2018-2023 dan ada 16 anggota dewan yang tergabung.
Terpilihnya Edi Kurniawan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan dilakukan melalui penunjukan pada rapat singkat di paripurna kali ini.
Hasil kesepakatan itu kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan berupa surat keputusan pembentukan Pansus RPJMD Kaltim 2018-2023.
“Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Khusus RPJMD Kaltim 2018-2023. Menimbang dan memperhatikan serta memutuskan. Ke satu, Anggota DPRD Kaltim Edi Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus RPJMD Kaltim dan Zaenal Haq dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua Pansus,” sebut Ramadhan.
Anggota pansusnya terdiri dari Dahri Yasin, Sarkowi V Zahry, Rita A Barito, Abdurrahman Alhasanie, Veridiana Huraq Wang, Andhika Hasan, Joseph, Agus Wandi, M Adam, Muspandi, Rusman Yaqub, Saefuddin Zuhri, Jahidin dan Yahya Anja.
BACA JUGA :Manfaat Makanan Pahit Untuk Kesehatan
“Pansus RPJMD Kaltim 2018-2023 hanya memiliki masa kerja tujuh hari terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-10,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, dibentuknya Pansus Raperda tentang RPJMD Kaltim 2018-2023 nantinya harus mengemban beberapa tugas penting. Nantinya 16 anggota pansus terpilih harus mengadakan rapat kerja, rapat kordinasi dan rapat dengar pendapat dengan OPD maupun lembaga/instansi terkait dalam pembahasan raperda yang akan diterapkan untuk 5 tahun mendatang.
Tim pansus juga harus menelaah bahan/dokumen terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kaltim. Dan melaporkan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna selanjutnya.
Masa kerja pansus terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-10 dan berakhir pada rapat paripurna selanjutnya. (*)