Infosatu.co
Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
Tidak ditemukan
Lihat semuanya

Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini Jika Diam

Lilik Sismiati Oleh Lilik Sismiati
31 Desember 2020
in BALIKPAPAN
58 2
Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini Jika Diam

Kabarharkam Polri Komjen Pol Agus Andiranto. (foto: lilik)

53
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookKirim

Balikpapan, infosatu.co – Dalam Spripim Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan mau jadi apa negara ini kalau kita diam?. Inilah pertanyaan yang keluar dari Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi.

Sebuah diskusi virtual yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta nasional, Kamis, (31/12/2020), menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas keputusan pelarangan kegiatan FPI tersebut. Narasumber yang hadir yakni Kabarharkam Polri Komjen Pol Agus Andiranto, ahli hukum dari Universitas Gaja Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, dan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi.

Sembari mengakui tidak punya kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kabaharakam Polri menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

“Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” katanya.

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

“Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” terangnya.

Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

“Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? mau jadi apa negara ini kalau kita diam,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu, sebagai pemerhati masalah hukum, Zainal Arifin mempertanyakan pendekatan administrasi negara yang diambil pemerintah dalam pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI, ketimbang mengambil pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana.

“Pendekatan administrasi negara itu, negara mengambil langkah hukum, lalu kemudian disediakan kemungkinan melakukan perlawanan secara hukum. Berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana yang seharusnya penjatuhan sanksi pembubaran dan lain sebagainya itu harus menggunakan putusan pengadilan,” terang Zainal Arifin.

Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pelanggaran hukum, yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lembaga sebagai dasar pelarangan tersebut, yang dilakukan oleh FPI sifatnya person per person (oknum) atau organisasi.

“Kalau person per person itu masuknya pidana biasa,” katanya.

Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi melihat pelarangan aktivitas FPI ini cenderung bernuansa politis. Dia pun meragukan apakah langkah pelarangan yang diambil pemerintah ini akan berjalan efektif. Karena menurutnya, pelarangan tersebut justru akan mendorong anggota dan simpatisan FPI merapatkan barisan dengan mencoba membuat organisasi lain atau bahkan mungkin membuat gerakan bawah tanah yang akan sulit dikontrol pemerintah.

“Karena ideologi tidak bisa dibubarkan. Justru berbahaya jika FPI dibubarkan,” kata Burhanuddin Muhtadi, seraya menambahkan pemerintah harus menjelaskan kenapa baru sekarang FPI dilarang, padahal sejak 20 Juni 2019 masa berlaku izinnya telah habis. (editor: irfan)

Prev Post

Penggawa Timnas Indonesia U-19 Intensifkan Latihan di Spanyol

Next Post

Setelah TC 10 Hari, Seluruh Pemain Timnas U-23 Dipulangkan

TOP NEWS

  • All
  • Advertorial

DPRD Balikpapan Gelar Doa Bersama

Taman Odah Bekesah akan Dikelola DLH

Jaang: Taman Odah Bekesah untuk RTH

Raperda Ketertiban Umum Masih Menunggu Pandangan Fraksi

Raperda Inisiatif PKL dan Produk Halal Terus Digodok Bapemperda

Dewan Mediasi bersama PT KRN Soal Teluk Waru

  • Peserta BPJS Belum Dapat Nikmati Fasilitas Pemasangan Ring di Cath Lab RSUD Bontang

    Dokter Gusti Benarkan Adi Darma Meninggal Dunia

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gaji Ketua PPK, PPS, PPDP, dan KPPS Naik Hingga Rp 500 Ribu Lebih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kasus Anak Terpapar Covid-19 Meningkat di Balikpapan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Mulai 13 Januari, Balikpapan Berlakukan PSBB

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini Jika Diam

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Infosatu.co

© 2020
MSI Network Group

PT. Media Rizqi Pratama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Fakta & Realita
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial

© 2020
MSI Network Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In