Samarinda, infosatu.co – Platform media sosial menjadi salah satu sarana kampanye yang digunakan para pasangan calon (paslon) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) memiliki sejumlah strategi dalam melakukan pengawasan kampanye di platform media sosial.
Terutama, tentang muatan konten yang diunggah paslon maupun tim pemenangannya di akun media sosial yang didaftarkan ke penyelenggara pilkada.
Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Meta. Meta merupakan layanan jaringan sosial yang mencakup Facebook, Instagram, Whatsapp, Messenger dan lainnya.
Meskipun begitu, prosedur untuk melakukan take down akun sosial media memiliki kesulitan tersendiri.
“Semisal untuk take down akun, bukan Bawaslu yang take down. Ada prosedur, tahapannya lama. Kita harus ke Kominfo, baru ke Meta. Kita hanya bisa menyampaikan. Harus mengirimkan surat resmi ke Kominfo, Kominfo kirim ke Meta,” jelas Galeh dalam diskusi “Ngopi Jumat“ yang dihelat Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024).
Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid mengatakan 20 akun yang telah didaftarkan oleh paslon yang akan dipantau oleh KPU maupun Bawaslu.
“Terkait konten-konten dan semua aktivitas kampanye seyogyanya terekam di SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Untuk mengetahui apa saja akunnya, bisa datang ke Kantor KPU,” katanya.
“Semua tahapan penyelenggaraan kampanye dilakukan secara terbuka. Contoh verifikasi ijazah, bukan kapasitas kita, yang berhak adalah Disdikbud dan pihak kampus, sehingga kita libatkan menjadi verifikator. Hal ini pun berlaku pada kampanye sosial media,” terang Abdul.
Kampanye di media sosial tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye melalui media sosial dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye;
2. Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi;
3. Akun media sosial sebagaimana dimaksud pada huruf b didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
4. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang telah tercantum dalam lampiran Peraturan KPU;
5. Pendaftaran akun media sosial ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
6. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.