Penulis : Doni – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu-Mentaati UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terhitung 1 Maret 2019 Pemerintah Kota Samarinda telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangungan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kota Samarinda.
Untuk mengimplementasikan UU No 28 tahun 2009, dimana harus melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga berimbas dengan naiknya pokok ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak,” ungkap kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019).
Menurut Hermanus penyesuaian NJOP atas dasar UU No 28 tahun 2019, maka dikeluarkanlah SK wali kota tentang klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
“Sesuai UU No 28 Tahun 2019, bahwa kita wajib melakukan penyesuaian NJOP tiap 3 tahun sekali, tetapi ini kita melakukan 5 tahun karena sebelumnya di tahun 2014,” terang Hermanus.
Dengan peninjauan kembali NJOP, lanjut Hermanus berdasar SK Wali kota yang baru ini, maka terjadi kenaikan 3 kelas atas klasifikasi NJOP.
“Naik 3 kelas, bukan 3 kali lipat. Misalnya di daerah Awang Long yang dulunya kelas 44, naik menjadi kelas 41 dengan NJOP dari Rp 6.195.000 menjadi Rp 8.145.000,” tegasnya
Walaupun demikian Hermanus mengatakan dalam klasifikasi NJOP, sangat jauh dari harga pasar. Berbeda dengan kota di propinsi Jawa Timur yang hampir 80 persen dari harga pasarnya.
“Kita menerapkan dengan nilai NJOP. Kalau harga pasar pasti lebih besar lagi, mncontohkan kawasan di Jl Awang Long yang merupakan kelas tertinggi di Samarinda, yang mana nilainya berdasarkan NJOP Rp 8.145.000 per meter persegi, sedangkan harga pasaran di Awang Long itu Rp 20.000.000,”paparnya
Lebih lanjut, kalau kita melihat di Provinsi Jawa Timur, disana 80 persen dari harga pasar atau sebesar Rp 16.000.000, di Samarinda dengan nilai Rp 8.145.000 artinya sekitar 40 persen dari harga pasa
“Namun, Ia memastikan, penyesuaian harga tanah di kota Samarinda bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat,”bebernya
Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus,tetapi dengan penyesuaian NJOP yang berdampak terhadap pembayaran PBB-P2 yang signifikan, Walikota mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 hasil penyesuaian NJOP 2019.
“Wali kota tidak ingin membebani masyarakat, sehingga memberikan stimulus mulai 10 persen hingga 50 persen,” ungkap Hermanus.
Jadi sebutnya tidak mau mengutamakan kepentingan menggenjot PAD tapi dengan memberatkan warga. Makanya diberikan stimulus. Pajak yang dibayar minimal sama dengan tahun lalu,” terangnya.
Menurutnya kebijakan stimulus ini untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP yang signifikan.Tapi Stimulus ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak mempunyai hutang pajak,” tegasnya.
Adapun besaran stimulus yang diberikan, yakni kenaikan dibawah 100 persen stimulusnya 10 persen, diatas 100 sampai 200 persen stimulus 20 persen, kenaikan diatas 200 sampai 300 persen stimulus 40 persen dan kenaikan diatas 300 persen stimulus 50 persen.
“Kita juga memberlakukan ketetapan minimal Rp 50 ribu terhadap nilai ketetapan dibawah Rp 50 ribu karena nilai ini sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk memungut PBB-P2. Masa kita memungut pajak tapi malah rugi, makanya ditetapkan nilai minimal Dengan adanya stimulus ini, diharapkannya ketaatan membayar PBB-P2 meningkat.