Jakarta, infosatu.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
SE ini ditujukan kepada seluruh pegawai Kemenhub termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta taruna/taruni yang bertugas di lingkungan Kemenhub.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan apabila pegawai Kemenhub ketahuan melanggar dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya. Sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online.
Proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian. Selain itu, menegur secara langsung serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online.
Lalu, proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan,“ kata Adita.
“Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” lanjutnya.