Foto – Pelaku WA (kiri) dan SR, ibu kandung bayi yang di buang di jalan poros Samarinda-Tenggarong bersama Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Abdul Rauf beserta jajarannya
Samarinda – Pelaku sekaligus orang tua kandung dari bayi yang dibuang minggu lalu (06/01/2019) di jalur II jalan poros Samarinda- Tenggarong. Tepatnya di Desa Loa Lepu, RT.03, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara kini telah diamankan oleh jajaran Kepolisian Polsek Tenggarong Seberang.
Mereka adalah AW (pelaku,ayah korban) dan SR (pelaku, ibu korban). Dua sejoli ini nekat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah lantaran merasa malu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan keluarga.
Kasus ini bermula ketika AW, pelaku, yang pada 2015 lalu masih duduk di bangku kelas I, di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang terletak di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, bertemu dengan SR yang duduk di bangku kelas III.
Perkenalan tersebut berlanjut ketika SR, yang pada 2016 lalu lulus dari Bangku SMK dan hendak melanjutkan kuliah di Samarinda, mulai menjalin hubungan serius dengan AW.
Tiga tahun berpacaran, AW dan SR menjalin hubungan layaknya hubungan suami istri. Keduanya sepakat untuk tingal di salah satu kontrakan bebas, di Samarinda, hingga SR mengandung. Kehamilan tersebut diketahui kedua pasangan ini tepat pada bulan Juli 2018.
Tepat pada tanggal 5 Januari 2019, SR diantar AW untuk melakukan persalinan di klinik umum (Kimia Farma) di jalan PM.Noor, kelurahan Sempaja.
Dibantu dengan bidan, persalinan SR berjalan dengan lancar. Buah hatinya berhasil lahir dalam keadaan normal pada pada hari Sabtu itu, sekitar pukul 19.30 wita.
Pelaku, SR, ibu korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit SMC Samarinda, lantaran pelaku mengalami pendarahan. Kedua orang tua tak bertanggung jawab ini juga sempat melakukan kontrol kepada bayinya dan sempat memberikan vaksin kepada bayi tersebut, sebelum akhirnya dibuang.
Menggunakan sepeda motor, AW dan SR yang larut dalam kebingungan lantaran keduanya masih mengenyam pendidikan di salah satu univeraitas di Samarinda. Akhirnya memutuskan untuk membuang anak pertama mereka. Sibuk mencari tempat yang sepi, AW dan SR akhirnya memutuskan untuk membuang bayi mereka di jalan poros Samarinda- Tenggarong. Tepatnya di Desa Loa Lepu, RT.03, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
SR kemudian meletakan bayi tersebut diantara semak belukar, yang berjarak hanya 4 meter dari jalan semenisasi (jalan poros). Dan kemudian meninggalkanya. AW dan SR pun langsung pulang menuju rumah kontrakan mereka.
Kepada media ini, Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Abdul Rauf menerangkan terkait kasus yang sempat membuat geger warga Kukar di awal tahun ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pada hari Senin (07/01), pukul 15.00 wita. Pelaku pertama yakni SR (Ibu kandung korban) berhasil diamankan di kotrakan mereka di Samarinda. Kemudian pelaku Kedua, AW temui dan langsung kami amankan di jalan Wahid Hasyim, Samarinda. ” beber Rauf.
Lanjut Rauf, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Kedua pelaku telah cukup lama menjalin hubungan pacaran dan tingal satu rumah. Hingga sodari SR hamil. proses persalinan dilakukan di salah satu klinik umum di Samarinda dengan biaya sebesar 2 juta rupiah. “Imbuhnya lagi.
Lanjut Rauf, pengungkapan kasus ini terbilang cukup cepat lantaran pihaknya langsung mengerahkan seluruh anggota jajaran Polsek Tenggarong Seberang dalam kasus ini.
Kini kedua pelaku, AW dan SR, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Pelaku juga dikenakan ancaman pasal 305 KUHP jo 55 KUHP atau pasal 76 B jo pasal 77 B, tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Wartawan Hartono