Penulis : Adityo Permadi – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co- Sidang putusan gugatan penggelembungan suara Pemilu 2019, yang dilakukan oleh Ketua PPK bersama anggotanya di Kecamatan Loa Janan Iliir, diputus 8 bulan penjara dan 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara pasca pemilu dengan ketua Alisius Sunarno,SH,MH, Senin,(01/07/2019) di Pengadilan Negeri Samarinda
Kelima terdakwa masing-masing Ahmad Noval selaku ketua PPK dijatuhkan kurungan 8 bulan penjara dan ke 4 anggotanya masing-masing Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dijatuhkan hukuman 6 bulan kurungan penjara, masing-masing subsider 1 bulan serta denda 5 juta rupiah.
Ketua Bawaslu Kaltim, Abdul Mu’in,mengatakan bahwa apapun yang menjadi putusan hakim pada sidang kali ini pasti sudah menjadi pertimbangan secara matang, dan kami menerima segala putusan yang diputuskan oleh hakim.
“Pemilu harus didasari oleh kejujuran dan keadilan, dari putusan hakim hanya 8 bulan dan 6 bulan kurungan, meskipun kami menerima tapi kami sedikit agak kecewa karena di awal tutuntuannya adalah 1 tahun kurungan penjara,”kata Mu’in
Mu’in juga menambahkan bahwa dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umun menilai terdakwa cukup terbukti dengan sengaja dan lalai sehingga sertifikat hasil perhitungan suara berubah. Terdakwa juga diduga cukup bukti unsur melakukan percobaan kejahatan sesuai pasal 53 KUHP.
PPK selaku penyelenggara Pemilu adalah salah satu unsur pasal dakwaan karena lalainya menyebabkan hilang atau berubahnya sertifikat perolehan suara .Kedepan kami berharap ini sebagai pelajaran kepada penyelengara pemilu, agar kedepannya pemilu bisa lebih baik, jujur dan terbuka, tutup Mu’in
Berita sebelumnya, kelima terdakwa masing-masing Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, Abdul Afif dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun.