Jakarta,infosatu.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Pilihan presiden itu setelah Tito mengusulkan agar pelantikan kepala daerah digelar pada 18,19,20 Februari 2025.
“Kita bisa melakukan pelantikan antara 18, 19, 20 Februari dan saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada bapak presiden, dan beliau ingin cepat,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta yang dikutip dari channel YouTube Komisi II DPR RI Rabu, 5 Februari 2025.
“Bagus kalau yang dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan digabung. Nah, itu beliau (Presiden Prabowo) memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” lanjutnya.
Adapun lokasi pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan di Jakarta. “Kami menegaskan bahwa pelantikan, sesuai undang-undang, itu adalah di Ibu Kota Negara, berarti di Jakarta dan dilaksanakan serempak oleh bapak presiden,” jelas Tito.
Terkait dengan pemilihan tanggal, Tito menjelaskan setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.
“Kenapa tanggal 20 Februari ini bukan kehendak dari pemerintah sebetulnya, ini ada faktor ekstrenal yaitu adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025 yang kemudian di-follow up dengan adanya revisi Peratuaran Mahkamah Konstitusi yang mempercepat putusan sidang dismissal yang semula 13-15 Februari menjadi 4-5 Februari 2025,“ terangnya.
Ia menyebut terdapat 296 kepala daerah nonsengketa yang siap untuk dilantik. Sementara, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.
Namun sebelumnya, Tito mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.
Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut yang waktunya tidak terpaut jauh.