Samarinda- Batas akhir penyampaian pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu 2019 secara serentak pada hari ini harus dilaporkan ke KPU Kaltim . Begitu juga untuk kabupaten/kota. Dimana sesuai tahapan pelaporan dana calon harus diserahkan pada hari ini sampai pukul 18.00 wita
Sebagaimana ditegaskan Sekretaris KPU Kaltim Drs.H. Syarifuddin Rusli,M.Si kepada infosatu di Aula KPU Kaltim jalan Basuki Rahmat Samarinda, Rabu (2/1/2019)
Menurut Syarifuddin Rusli bahwa hari ini batas penyampaian pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum 2019 tingkat Provinsi Kaltim. Waktu yang diberikan sampai pukul 18.00 waktu setempat
“Jika ada yang lewat dari ketentuan maka KPU tidak menerima berkas yang diserahkan kepada kami karena waktunya sudah melewati batas. Hanya dalam hal ini tidak ada sanksi , kalau tidak melaporkan dianggap tidak patuh dan masyarakat akan menilainya,’kata Dia
Selain itu, kami memberi kemudahan kepada seluruh partai yang akan melaporkan dana kampanye untuk Caleg DPRD Kaltim maupun calon perorangan, dimana kami menyiapkan koordinator setiap partai, DPD-RI dan Capres dan Cawapres. Hal ini untuk memberi kemudahan sehingga tidak terlalau lama menunggu hanya sekedar mau serahkan laporan keuangan dan kami bagi 5 kelompok,”cetusnya
Kami juga mengingatkan kepada seluruh partai yang maju dalam pemilihan legislatif agar bisa bekerja dan melakukan sosialisai calon kepada masyarakat. Kenapa demikian karena nanti kertas suara tidak ada gambar hanya nama yang muncul. Jangan sampai tim pendukung salah mencoblos.
“Kalau tidak akan rugi calon legislatif yang sudah mengeluarkan biaya besar tapi masyarakat salah memilih atau mencoblos yang bukan diinginkan.Jadi mulai sekarang caleg agar bisa menyampaikan kepada pemilihnya dalam mencoblos nanti,”pesan Syarifuddin Rusli
Sementara Viko Januardy, mengatakan bahwa kalau hari ini (2/1/2019) ada calon yang tidak melaporkan maka secara adminstrasi tidak ada sanksi untuk Dia. Hanya kalau kita bicara patuh atau tidak patuh calon tersebut perlu dipertanyakan
“Bagi calon legislatif yang tidak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye nanti kami buatkan kronologis setelah dibuatkan berita acara, maka kami akan minta klarifikasi kepada partai yang bersangkutan. Dan alhamdulillah semua calon legislatif maupun calon perorangan hari ini menyerahkan laporannya. Besok besaran sumbangan dari masing-masing calon akan di umumkan dan sumbangan yang diterima harus jelas identitasnya kalau tidak maka uang tersebut masuk kas negara,”ungkap Viko
Wartawan sukri