Samarinda – Terkait pemanfaatan data penduduk yang terintegrasi dengan pelayanan Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Provinsi Kaltim, maka Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim segera melakukan perjanjian kerjasama dengan 14 perangkat daerah.
“Menindaklanjuti pemanfaatan data kependudukan, kami akan kerja sama dengan 14 perangkat daerah,” kata Kepala DKP3A Kaltim Hj Halda Arsyad, Rabu (26/12/2018).
Disebutkannya, 14 PD yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud).
Termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD AWS Samarinda dan RSJD Atma Husada Samarinda serta RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Disperindagkop UKM, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Halda menjelaskan penggunaan data kependudukan seperti di rumah sakit dapat memanfaatkan NIK untuk data pasien sehingga tidak mendata secara manual.
Sedangkan Dinas Kesehatan dapat memanfaatkan data penduduk menurut golongan darah, data anak, data ibu, data PUS, data balita dan sebagainya.
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk data penduduk usia sekolah maupun data penduduk berdasarkan pendidikan.
“Bapenda untuk data wajib pajak terintegrasi dengan NIK dan KTP-el. Sementara DPMPD untuk mengetahui jumlah desa/kelurahan atau data keluarga dalam rangka program PNPM dan alokasi Dana Desa,” ungkapnya. (hms_provkt)