Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang (Raperda RTR) KSP KIP Maloy terungkap, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur masih terkendala pembebasan lahan. RDP dilaksanakan Tim Pansus Kawasan Industri Maloy bersama Dinas PUPR Pera Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/3/2019).
Usai RDP, kepada infosatu.co Kepala Dinas PUPR Pera M Taufik Fauzi menjelaskan saat ini Pemprov Kaltim fokus menyelesaikan pembangunan insfrastruktur pendukung kawasan industri Maloy.
BACA JUGA :Korps Adhyaksa di Kaltim Gelar Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM
Prioritas pembangunan adalah jaringan pipa transmisi air baku untuk kawasan industri Maloy yang nantinya juga akan menyuplai kebutuhan air bersih masyarakat di kawasan Sangkulirang, Maloy Lama, Kaliorang dan kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM).
Namun pembangunan insfastruktur ini masih terbentur dengan persoalan pembebasan lahan seluas 1600 meter persegi (m2). Pasalnya dari 8 pemilik lahan yang ditetapkan masuk dalam kawasan pembangunan infrastruktur pendukung ini, masih ada 3 pemilik lahan yang belum dibebaskan.
“Masih ada beberapa permasalahan yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat ini. Seperti pekerjaan pemasangan genset yang tidak dapat dilakukan karena pemilik lahan yang belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang diberikan oleh Pemprov Kaltim,” ungkap Taufik Fauzi.
BACA JUGA :Jurnalis Balikpapan Tuntut Keadilan terkait Intimidasi Wartawan di Monas
Dalam RDP tersebut, secara gamblang Dinas PUPR Pera Kaltim memaparkan foto dokumentasi kegiatan terkait perkembangan pembangunan jalan dalam kawasan industri Maloy dan pembangunan insfrastruktur pendukung lainnya. Diantaranya prioritas pembangunan jaringan pipa transmisi air baku Sekerat yang dilaporkan sudah mencapai 90 persen.
Pembangunan infrastruktur ini berupa sistem bangunan bendungan, pemasangan pipa High Density Polyethylene (HDPE) berdiameter 560 mm dan pengadaan pompa centrifugal.
Sedangkan pengadaan dan pemasangan fasilitas lain, seperti genset, pembuatan rumah intake masih dalam proses. Pihak Dinas PUPR Kaltim baru merencanakan tes commisioning pada Minggu kedua Maret ini.
Masalahnya, genset belum dapat dipasang sebelum ada kesepakatan harga baru dengan pemilik lahan.
“Total luas lahan yang diperlukan hanya 1600 meter persegi. Namun ketiga pemilik lahan ingin seluruh lahannya diganti oleh pemerintah. Padahal yang diperlukan tidak semua, hanya sebagaian saja,” jelas Taufik.
Terkait dengan pembangunan sistem penyediaan air baku ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar segera menyelesaikan persoalan lahan tersebut.Sementara pipa saluran air baku untuk kawasan industri ini sudah terpasang. Koordinasi pun sudah dilakukan bersama Pemerintah Kutai Timur.
“Begitu juga soal anggaran sudah kita komunikasikan. Termasuk kemungkinan di APBD perubahan,” terangnya.
Merespon permasalahan ini, Ketua Pansus Kawasan Industri Maloy, Rita Artati Barito didampingi 5 anggota pansus lainnya mengatakan tim pansus akan segera bergerak ke Maloy. Saat kunjungan nanti, pansus akan melibatkan Pemkab Kutim dan instansi tehnis terkait lainnya.
“Jadi ini sebenarnya perlu pengertian saja. Karena jika pemilik lahan ini tidak mau menuruti, maka mereka akan berhubungan dengan persoalan hukum. Karena ada UU yang mengatur hal itu. Padahal sejauh ini pemerintah sudah memberikan harga penawaran sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” ungkap Rita Artati Barito.
Dirinya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan. Baik pembangunan insfrastruktur jalan maupun pembangunan insfrastruktur pendukung lainnya mengingat secara keseluruhan anggaran yang terserap untuk pengembangan kawasan industi Maloy ini sudah mencapai Rp1,2 triliun. Pengoperasian kawasan ini pun ditargetkan pertengahan bulan ini. (*)