Jakarta, infosatu.co – Pemerintah berencana akan menghapus ujian dan zonasi dalam sistem pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Penghapusan ujian dan zonasi masih menunggu Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan kedua istilah itu tidak akan digunakan lagi dalam kebijakan baru yang direncanakan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
“Sudah sejak lama ujian bukan penentu kelulusan. Tetapi, ada makna di balik evaluasi itu. Namanya apa? Nanti tunggu dulu. Yang jelas, tidak ada kata-kata ujian dalam (kebijakan) yang baru itu,“ ujarnya dikutip infosatu.co dari Channel YouTube Kemdikdasmen, Sabtu, 25 Januari 2025.
Hal yang sama juga bakal diberlakukan pada istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Istilah baru penggantinya juga telah disiapkan Kemdikdasmen.
Namun demikian, kebijakan baru terkait hal tersebut masih menunggu arahan dari presiden .
Dalam keterangan resminya yang dirilis hari ini, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemdikdasmen Anang Ristanto menyatakan format sistem PPDB akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh presiden.
“Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara,“ terang Anang.
Terkait dengan pernyataan perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid, masih menjadi pembahasan yang belum final.
“Nanti kebijakan itu diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam peraturan menteri,“ lanjutnya.
Lanjutnya, kata Anang Kemdikdasmen memiliki komitmen kuat melaksanakan amanat konstitusi dan asta cita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui visi pendidikan bermutu.