Jakarta, infosatu.co – Pemerintah tidak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) kepada pekerja swasta yang bekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu sudah dipastikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi dalam talkshow di salah satu stasiun radio Jakarta, Selasa (11/6/2024).
“Ini terkait pegawai yang bekerja di IKN, itu pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi, enggak bayar pajak atau biasa kita kenal dengan DTP (ditanggung pemerintah),” katanya dikutip dari kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang mendapat penghasilan dari pemberi kerja yang memenuhi kriteria.
“Dalam skema ini nanti, karyawan berpotensi menambah besaran penghasilan yang diterima di IKN-nya nanti. Jadi, ada tambahan penghasilan bersih yang diterima karyawan,” ujar Rumadi.
Untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah tersebut, ada ketentuan yang mesti dipenuhi. Mulai dari bekerja dengan pemberi kerja tertentu, wajib bertempat tinggal atau berdomisili di IKN.
Selain itu, pekerja maupun pegawai harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerja seputaran IKN.
“Untuk pemberi kerjanya itu sama seperti tadi, berlokasi di IKN. Kemudian, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP wilayah kerjanya yang meliputi IKN. Wajib menyampaikan pemberitahuan pemuatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan. Wajib menyampaikan laporan realisasi penempatan fasilitas,” sebutnya.