Jakarta, infosatu.co – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, yang berlangsung pada Senin (18/11/2024).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tetap kuat.
Salah satu langkahnya adalah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk menjadi bagian dari Prolegnas, yang ditempatkan pada urutan kelima dari 40 RUU yang diusulkan untuk periode 2025-2029.
“Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset, kami harapkan dapat memperkuat langkah-langkah hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi,” kata Supratman dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Supratman juga menjelaskan RUU Perampasan Aset ini sebelumnya telah diajukan dalam periode legislasi yang lalu, bahkan sempat dibahas di Komisi III DPR.
Meski demikian, pembahasan mengenai RUU ini masih terus berkembang, dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi.
“Saya tegaskan, presiden memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan akan terus mengambil langkah tegas untuk mewujudkannya,” tambahnya.
Selain RUU Perampasan Aset, dalam rapat tersebut juga dibahas 8 usulan RUU untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, termasuk di antaranya empat RUU carry over yang sebelumnya telah diajukan, yakni Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara.
Sementara itu, empat RUU lainnya yang masuk dalam usulan Prioritas adalah Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.
Supratman berharap agar rapat kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang bijak dan konstruktif dalam penyusunan Prolegnas, sehingga dapat mempercepat pembentukan peraturan yang dibutuhkan untuk mendukung kepentingan bangsa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menambahkan bahwa daftar usulan RUU untuk Prolegnas masih dalam tahap pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa total usulan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 mencapai 150 buah, sementara itu terdapat 42 RUU yang akan masuk dalam daftar Prioritas 2025.
“Proses pembahasan lebih lanjut terkait jumlah usulan RUU akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ungkap Bob Hasan, yang sekaligus menutup rapat kerja tersebut.