Penulis : Ichal – Editor : Sukrie
Kubar,infosatu.co – Pendanda tanganan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D).
Dalam penanda tangan kesepakatan bersama pada hari ini, Selasa,18 juli 2019 ,berlangsung di gedung Aula Kejaksaan Negeri Kubar. Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok. Acara di mulai dari pukul 11.00 Wita
Nampak hadir Bupati Mahulu dan Wakil Bupati Mahulu, Sekda beserta kepala Dinas lainnya, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Mahulu dan Kepala Kejari Kubar serta para kasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Wahyu Triantono, SH menuturkan, dengan adanya kerjasama MoU ini, diharapkan saling besenergi, kita ketahui bersama dimana Kabupaten Mahakam Ulu masih muda dan masih banyak inprastruktur yang harus dibangun,
“Perlunya pedampingan dilakukan untuk mencegah kerugian negara dalam penyalahgunaan kewenangan, jadi kita dampingi dengan data tata usaha negara, seandainya ada gugutan bisa minta kekejaksaan negeri Kubar untuk mendampingi,”katanya.
Sementara Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH dalam sambutannya meyebutkan, ada lima yang menjadi catatan Pemkab Mahulu dalam penandatangan MoU dengan Kejari Kubar, pertama, memberikan pengawalan dan mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan, pelanggaran hukum secara preventif dan persuasif.
Kedua, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari tahap awal hingga tahapan akhir. Hal ini mencakup dari awal perencanaan hingga pada proses pelaksanaan kegiatan pembangunan,”ujarnya.
Memberikam advice (saran), melalui koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Keempat, saling bersenergi dengan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dengan malakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
Dan kelima, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah tentang, terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkam kerugian bagi keuangan negara. Diharapkan kejaksaan melakukan penegakkan sesuai perundangan yang berlaku,”bebernya
Karena itu, Saya berharap melalui kerjasama yang telah di laksanakan dan kemudian akan tetap dilanjutkan antara Kejaksaan Negeri Kubar dengan Pemkab Mahulu, bisa berjalan sebagaimana keinginan kita bersama,”tutupnya.