Penulis : Lilik Sismiati- Editor : Sukrie
Balikpapan.infosatu.co-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Balikpapan, bersama Pemerintah Kota Balikpapan, menetapkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2018, Hasil Evaluasi Gubernur, Senin (29/7/2019).
Penetapan ini dilakukan setelah Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi dan persetujuan atas Raperda yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota Balikpapan, pada 15 Juli lalu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Odang dan Thohari Azis dan dihadiri Walikota Rizal Effendi serta para undangan
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyatakan.Pemkot Balikpapan belum optimal dalam merealisasikan anggaran belanja pada SKPD..Hal ini menunjukkan belum akuratnya menyusun perencanaan belanja dengan kebijakan strategi pelaksanaan APBD
“Bahwa dalam evaluasi ini juga belum maksimalnya kinerja pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Balikpapan .Oleh karena itu diperlukan peran strategis tim asistensi RKA SKPD dan monitoring pengawasan secara berjenjang,”beber Abdulloh
Abdulloh, menambahkan bahwa dalam Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018,diketahui Pendapatan Daerah Rp.2 triliun.230 miliar dan .Belanja Daerah Rp 2.triliun 120 miliar sehingga surplus Rp.109 miliar,”ungkapnya