Balikpapan, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur terus berupaya memenuhi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dalam berbagai program.
Staf Ahli Pemerintahan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan upaya itu untuk menciptakan sebuah kota yang aman, adil, dan melindungi hak-hak setiap warga.
“Kami percaya bahwa penguatan pemahaman mengenai hak asasi manusia sangat penting, baik untuk masyarakat maupun aparatur pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Kota Balikpapan Peduli HAM Tahun 2024 dan Rencana Aksi HAM Kota Balikpapan Tahun 2025 di Novotel Balikpapan, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitmen penuh dalam menjalankan kewajiban di bidang HAM. Hal ini mencakup tiga aspek utama, yakni menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect) dan memenuhi (obligation to fulfill) hak asasi manusia.
Dalam upaya memperkuat dan mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan, pihak pemkot menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Kaltim.
“Sebagai langkah awal, kami sepakat untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan tentang pentingnya penghormatan terhadap HAM, serta upaya perlindungan hak-hak dasar setiap individu,” jelasnya.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenham Kaltim Umi Fadilatul Laili menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi beberapa instrumen HAM Internasional.
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi pernjanjian internasional tersebut, Indonesia berkewajiban melaporkan kepada Dewan HAM PBB terkait pemenuhan P5HAM kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 telah melindungi dan mengatur mengenai pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Untuk memenuhi penerapan P5HAM yang maksimal dan detail, pemerintah Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Program ini mengikat pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang RANHAM.
“Penilaian kabupaten/kota peduli HAM dilaksanakan guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia,” terangnya.
Menurutnya, rakor ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memajukan HAM di tingkat daerah. “Kami berharap, melalui kerja sama ini Balikpapan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam penerapan hak asasi manusia secara komprehensif,” harapnya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kemenham Kaltim Elisabeth, tim Bagian Hukum, seluruh organisasi perangkat daerah Kota Balikpapan, organisasi bantuan hukum, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan perguruan tinggi.