Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur tentang keberadaan pom mini dalam waktu dekat.
“Pekan ini, akan kami sikapi tentang pom mini atau pertamini. Paling lambat mungkin satu pekan ke depan surat edaran akan segera kami sampaikan,” tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, SE tersebut akan dijadikan payung hukum untuk mengatur pom mini yang keberadaannya dilematis. Apalagi, belum banyak diketahui tentang kewenangan pemerintah daerah terkait beroperasinya pertamini.
“Jadi lebih baik tunggu surat edaran, sehingga masyarakat termasuk jurnalis bisa tahu ini latar belakang apa dasarnya dan tujuannya apa,” ucapnya.
Selain akan menerbitkan SE, Pemkot Samarinda juga menyurati seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) khususnya yang selama ini menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada para pengecer.
“Kalau melakukan pelanggaran hukum dengan menjual BBM kepada pertamini dan tidak mendapatkan izin dari SKK Migas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, maka dimungkinkan kepala daerah mengambil tindakan administratif,” jelasnya.
Namun, orang nomor satu di Kota Tepian ini berharap agar penindakan terhadap SPBU tidak terjadi di Samarinda. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian atau turut serta dalam penjualan BBM eceran yang dapat mendatangkan bahaya, seperti pemicu kebakaran.
“Tetapi lebih lengkapnya kita akan tunggu surat edaran yang akan kita keluarkan. Saya perkirakan seminggu dari sekarang. Mudah-mudahan minggu depan sudah kita edarkan,” tandasnya.