Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan Desa Antikorupsi Tahun 2023. Program itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menyatakan bahwa tindak pidana tersebut dapat terjadi di semua tingkat pemerintahan yang mengelola uang negara. Tidak hanya di tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten.
Namun, juga di tingkat desa yang merupakan level pemerintahan terendah.
“Jadi, pencegahan tindak korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa,” ungkapnya usai menghadiri launching Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/11/2023).
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan 22 Desa Antikorupsi se-Indonesia tahun 2023. Untuk penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bekerja sama dengan KPK Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu.
Sri Wahyuni meyakini melalui program tersebut program pembinaan dan pendampingan masyarakat di pemerintahan desa dapat berjalan baik ke depannya.
“Memang masih ada desa yang melakukan penyimpangan di Indonesia. Tapi, alhamdulillah di Kaltim bisa dicegah karena antikorupsi itu bagian dari alamiah, yakni kita melakukan sesuatu harus berdasarkan dengan ketentuan,” ujar mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu.
Sementera itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi bukan berarti kepala desa yang antikorupsi.
“Tetapi bagaimana seluruh masyarakat ikut terlibat dalam mendukung pencegahan hingga pemberantasan korupsi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tandasnya.