
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni mengungkap rencana persiapan pengalihan kewenangan dari pemerintah provinsi (pemprov) ke Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah yang disiapkan itu mengacu pada undang-undang tentang IKN.
Menurut dia, salah satu bagian kewenangan Otorita IKN adalah tentang pendidikan tingkat SMA.
“Kita mengikuti ketentuan undang-undang terkait IKN yang mana nanti wilayah dengan asetnya akan menjadi IKN,” ungkap Sri Wahyuni saat wawancara usai Upacara Hari Perhubungan Nasional di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).
Salah satu contoh pengalihan kewenangan adalah pendidikan tingkat SMA. Sebelumnya, pengelolaan lembaga pendidikan jenjang ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, akan berpindah ke Otorita IKN. Hal ini juga mencakup personel, pembiayaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D).
“Sama seperti pada saat urusan di tingkat SMA diserahkan ke pemprov otomatis kan P3D-nya itu akan beralih. Nah, kita juga mengikuti ketentuan itu,” tuturnya.
Sri Wahyuni menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap diskusi publik. Berbagai pihak termasuk masyarakat akan terlibat dalam menyesuaikan regulasi yang akan diterapkan.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pengalihan kewenangan sesuai dengan kebutuhan IKN.
Meskipun dalam fase transisi, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk memfasilitasi proses pengalihan kewenangan kecamatan dan lurah.
Semua langkah ini diharapkan akan berjalan sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan nantinya. Seperti diketahui, pemindahan IKN di Kaltim masih dalam proses secara bertahap.