
Samarinda, infosatu.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menindaklanjuti 463 catatan dari temuan hasil audit penggunaan anggaran di sektor keuangan hingga pendidikan.
Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2023, Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa temuan tersebut wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jika tidak, dapat berbuntut pada perkara pidana.
“Karena kalau BPK itu kan pastinya berhubungan dengan pengembalian. Apabila dalam pengembalian itu sudah ditentukan, terus kemudian tidak bisa melaksanakan ya berarti larinya ke pidana,” ujar Sapto, Rabu (12/6/2024).
“Saya harap segera ditindaklanjuti temuan-temuan BPK itu,” lanjutnya saat ditemui di gedung DPRD Kaltim di Samarinda.
Sapto menjelaskan, dari total 463 catatan BPK itu sebanyak 265 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Kemudian, 145 sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi. Sedangkan 51 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan dua lainnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Untuk tindaklanjut rekomendasi itu, BPK memberi waktu paling lambat 60 hari sejak temuan. “Kalau di BPK itu pasti ada jangka waktunya, biasanya seingat saya BPK itu harus menyelesaikan 60 hari dari laporan yang sudah disampaikan. Selambat-lambatnya 60 hari penyelesaian setelah temuan BPK itu,” jelas Sapto.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga harus melaporkan penyelesaian rekomendasi ke Pansus LKPj Gubernur Kaltim TA 2023 di DPRD. Namun, selama ini pihak pansus tidak mendapatkan laporan tersebut.
“Pemerintah membuka itu temuannya, mana yang harus (diselesaikan). Nanti baru mereka menyelesaikan untuk dilaporkan kepada kami (Pansus LKPj). Selama ini kan enggak ada. Jadi ini pilot projectnya DPRD dalam hal untuk melakukan LKPj. Tidak bisa lagi dimain-mainin dari pihak eksekutif,” ucapnya.