Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Pemusnahan Barang Bukti : Satu Kilogram Sabu di Bikin Jus BNNP Kaltim

AkhmadbyAkhmad
22/03/2019
in HUKUM, SAMARINDA
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Penulis : Hartono  Editor : Eres

Samarinda, Infosatu.co -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat pagi (22/03/2019), sekitar pukul 11.00 Wita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sebanyak 1.323,11 gram/brutto. Pemusnahan juga dilakukan untuk ganja.

Dari pantauan Infosatu.co, sebelum dimusnahkan, beberapa barang bukti sabu diperiksa dan diuji terlebih dehulu menggunakan alat deteksi narkoba portable yakni, tru narc. Hal ini di lakukan petugas BNNP Kaltim untuk memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan.

BACA JUGA :Kunjungi Ponpes Nabil Husein, Ma’ruf Amin Bilang, Santri Nabil Husein Juga Bisa Jadi Presiden

Pada pemusnahan barang bukti hari ini, ada sebanyak 6 pelaku penyalahgunaan narkotika yang dijaga ketat petugas bersenjata lengkap. Dihadirkannya 6 orang pelaku yang kini sudah bersetatus tahanan, karena keterkaitannya dengan barang bukti yang akan dimusnahkan. Dimana, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik masing-masing tahanan dalam kasus serupa.

Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon di hadapan awak media Kota Tepian di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang.

BACA JUGA :KPU Kota Samarinda Mulai Distribusikan Kotak Suara, Kecamatan Samarinda Ilir Pertama Pengiriman

“Penggunaan alat uji narkoba, tru narc untuk memastikan keakuratan barang bukti yang akan di musnahkan. Jangan sampai yang kita musnahkan tawas. Jadi kita uji dulu menggunakan alat itu. Nanti pada alat itu akan nampak kandungan apa yang terdapat pada narkotika yang diuji. Alat tersebut juga dapat digunakan untuk menguji hampir semua jenis narkoba. Alat ini merupakan bantuan dari BNN,” terang Tampubolon.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti hari ini, di antaranya perwakilan dari Polresta Samarinda, Denpom VI/Mulawarman, Kejaksaan Negeri Samarinda, BPOM Samarinda dan instansi terkait lainnya. Sekedar diketahui, barang bukti seberat 1.323,11 gram/brutto merupakan barang bukti dari 6 kasus penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan surat Laporan Keterangan Narkotika (LKN) Nomor 16/IV/2018/BNNP, tanggal 10 April 2018.

Surat tersebut menjelaskan petugas BNNP Kaltim menerima penyerahan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1, berupa 12 (dua belas) paket sabu dengan berat keseluruhan 257,8 gram. Barang bukti ini didapatkan dari petugas Denpom IV/Mulawarman di lokasi lorong Pasar Segiri di kawasan Jalan Dr Sutomo, Samarinda pada Senin (9/4/2018) sekitar pukul 23.45 Wita.

BACA JUGA :Kecelakaan Long Boat di Riam Asiw Perbatasan Indonesia – Malaysia, Satu Korban Ditemukan Meninggal

 

Selanjutnya berdasarkan LKN Nomor 02/1/2019/BNNP tanggal 23 Januari 2019, tersangka atas nama Agus Surya Irawan yang dibekuk petugas atas kasus penyahgunaan narkotika dengan kepemilikan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 4,05 gram.
Berikutnya berdasarkan LKN nomor 03/I/2019/BNNP, tanggal 31 Januari 2019, dengan tersangka, Husna alias Una yang diciduk petugas BNNP Kaltim atas kepemilikan 6 paket sabu seberat 13,02 gram.

Juga LKN Nomor 04/II/2019/BNNP, tanggal 3 Februari 2019 dengan tersangka M Rizky atas kasus penyalahgunaan narkotika kelas 1, jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 4 poket sabu seberat 53,98 gram.

LKN Nomor 08/II/2019/BNNP, tanggal 26 Februari, dengan tersangka Rudi. Rudi merupakan pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan petugas gabungan di Jalan Poros Sanggata – Bontang beberapa waktu lalu atas kepemilikan sabu hampir satu kilo gram. Yakni seberat 981,59 gram/brutto.

Kemudian berdasarkan LKN Nomor 09/II/2019/BNNP, tanggal 26 Februari 2019 kasus atas nama Haris Ismail Deva yang terbukti memiliki sabu sebanyak 24 paket dengan berat total mencapai 12,67 gram.

“Sesuai undang-undang, barang bukti narkotika yang sudah selesai ditanggali petugas dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya. (*)

Previous Post

TP PKK Kalsel Berkunjung ke Kaltim Untuk Belajar PAAR.

Next Post

Gelar Pasukan TNI-Polri bersama Masyarakat Kubar, Sinergi Menuju Pemilu 2019 Aman dan Lancar

Related Posts

Edi Damansyah Sebut Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan
PEMKAB KUKAR

Edi Damansyah Sebut Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan

by Intan Tarbiyah
25 September 2023
0

Edi Damansyah Sebut Kukarland Festival Akan Jadi Agenda Tahunan

Read more
Vaksinasi Hewan Ternak Perlu Diberikan Rutin

Vaksinasi Hewan Ternak Perlu Diberikan Rutin

24 September 2023
Festival Erau Adat Pelas, Lestarikan Tradisi dan Angkat Ekonomi Kreatif Kukar

Festival Erau Adat Pelas, Lestarikan Tradisi dan Angkat Ekonomi Kreatif Kukar

24 September 2023
Disorot Karena Terbengkalai, Gedung X MTQ Mulai Dibenahi

Disorot Karena Terbengkalai, Gedung X MTQ Mulai Dibenahi

24 September 2023
Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer Sekolah Swasta Dibahas di DPRD

Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer Sekolah Swasta Dibahas di DPRD

24 September 2023
Load More

Berita Terbaru

Edi Damansyah Sebut Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan

Edi Damansyah Sebut Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan

by Intan Tarbiyah
25 September 2023
0

Vaksinasi Hewan Ternak Perlu Diberikan Rutin

Vaksinasi Hewan Ternak Perlu Diberikan Rutin

by Intan Tarbiyah
24 September 2023
0

Festival Erau Adat Pelas, Lestarikan Tradisi dan Angkat Ekonomi Kreatif Kukar

Festival Erau Adat Pelas, Lestarikan Tradisi dan Angkat Ekonomi Kreatif Kukar

by Martin
24 September 2023
0

Disorot Karena Terbengkalai, Gedung X MTQ Mulai Dibenahi

Disorot Karena Terbengkalai, Gedung X MTQ Mulai Dibenahi

by Awi Achmad
24 September 2023
0

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama