Penulis : Hartono Editor : Eres
Samarinda, Infosatu.co -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat pagi (22/03/2019), sekitar pukul 11.00 Wita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sebanyak 1.323,11 gram/brutto. Pemusnahan juga dilakukan untuk ganja.
Dari pantauan Infosatu.co, sebelum dimusnahkan, beberapa barang bukti sabu diperiksa dan diuji terlebih dehulu menggunakan alat deteksi narkoba portable yakni, tru narc. Hal ini di lakukan petugas BNNP Kaltim untuk memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Pada pemusnahan barang bukti hari ini, ada sebanyak 6 pelaku penyalahgunaan narkotika yang dijaga ketat petugas bersenjata lengkap. Dihadirkannya 6 orang pelaku yang kini sudah bersetatus tahanan, karena keterkaitannya dengan barang bukti yang akan dimusnahkan. Dimana, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik masing-masing tahanan dalam kasus serupa.
Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon di hadapan awak media Kota Tepian di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang.
“Penggunaan alat uji narkoba, tru narc untuk memastikan keakuratan barang bukti yang akan di musnahkan. Jangan sampai yang kita musnahkan tawas. Jadi kita uji dulu menggunakan alat itu. Nanti pada alat itu akan nampak kandungan apa yang terdapat pada narkotika yang diuji. Alat tersebut juga dapat digunakan untuk menguji hampir semua jenis narkoba. Alat ini merupakan bantuan dari BNN,” terang Tampubolon.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti hari ini, di antaranya perwakilan dari Polresta Samarinda, Denpom VI/Mulawarman, Kejaksaan Negeri Samarinda, BPOM Samarinda dan instansi terkait lainnya. Sekedar diketahui, barang bukti seberat 1.323,11 gram/brutto merupakan barang bukti dari 6 kasus penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan surat Laporan Keterangan Narkotika (LKN) Nomor 16/IV/2018/BNNP, tanggal 10 April 2018.
Surat tersebut menjelaskan petugas BNNP Kaltim menerima penyerahan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1, berupa 12 (dua belas) paket sabu dengan berat keseluruhan 257,8 gram. Barang bukti ini didapatkan dari petugas Denpom IV/Mulawarman di lokasi lorong Pasar Segiri di kawasan Jalan Dr Sutomo, Samarinda pada Senin (9/4/2018) sekitar pukul 23.45 Wita.
Selanjutnya berdasarkan LKN Nomor 02/1/2019/BNNP tanggal 23 Januari 2019, tersangka atas nama Agus Surya Irawan yang dibekuk petugas atas kasus penyahgunaan narkotika dengan kepemilikan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 4,05 gram.
Berikutnya berdasarkan LKN nomor 03/I/2019/BNNP, tanggal 31 Januari 2019, dengan tersangka, Husna alias Una yang diciduk petugas BNNP Kaltim atas kepemilikan 6 paket sabu seberat 13,02 gram.
Juga LKN Nomor 04/II/2019/BNNP, tanggal 3 Februari 2019 dengan tersangka M Rizky atas kasus penyalahgunaan narkotika kelas 1, jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 4 poket sabu seberat 53,98 gram.
LKN Nomor 08/II/2019/BNNP, tanggal 26 Februari, dengan tersangka Rudi. Rudi merupakan pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan petugas gabungan di Jalan Poros Sanggata – Bontang beberapa waktu lalu atas kepemilikan sabu hampir satu kilo gram. Yakni seberat 981,59 gram/brutto.
Kemudian berdasarkan LKN Nomor 09/II/2019/BNNP, tanggal 26 Februari 2019 kasus atas nama Haris Ismail Deva yang terbukti memiliki sabu sebanyak 24 paket dengan berat total mencapai 12,67 gram.
“Sesuai undang-undang, barang bukti narkotika yang sudah selesai ditanggali petugas dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya. (*)