Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Joha Fajal mengatakan bahwa penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu masih terkendala tantangan besar.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dihadapkan pada kepemilikan lahan milik 48 warga yang belum terselesaikan.
Upaya pemkot melakukan berbagai pendekatan, termasuk ganti rugi, relokasi, atau pembangunan bersama masih ditolak oleh pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami sudah mengajukan beberapa opsi namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai,” katanya, Rabu (22/2/2024)
Kendala penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu ini seperti dalam rencana revitalisasi Pasar Pagi. Oleh pihak pemkot, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi permasalahan lingkungan.
Namun, pemilik SHM justru beranganggapan bahwa revitalisasi Pasar Pagi itu justru tidak menghormati hak mereka. “Kami menolak rencana pemerintah, karena merasa telah memiliki hak atas tanah tersebut sejak lama,” tutur Margaret, salah seorang pemilik SHM.
Penolakan itu direncanakan akan berlangut pada gugatan di pengadilan. Hal ini diwacanakan jika solusi yang ditawarkan pemerintah dianggap tidak adil.
“Mereka menuntut penghargaan atas hak milik dan kejelasan hukum terkait tanah yang mereka klaim,” ujarnya.
“Dengan konflik tanah yang masih menggantung, proses revitalisasi Pasar Pagi dan penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu terancam terhenti hingga ada kesepakatan yang dapat dicapai antara pemerintah dan para pemilik SHM,” tandasnya.