
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Bencana Kebakaran di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie mengatakan bahwa usulan itu muncul karena pencegahan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dinilai kurang maksimal.
Dalam hal pengecekan alat pemadaman api ringan (APAR) di suatu bangunan, misalnya, belum bisa dilakukan. Sebab, regulasi yang mengaturnya tidak ada.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan aturan tentang Sistem Proteksi Kebakaran Pada Gedung dan Lingkungan. Salah satunya mengatur tentang penggunaan APAR.
“Namun di lapangan, Dinas Pemadam dan Kebakaran tidak dapat melakukan kroscek terhadap fungsi dari alat-alat tersebut karena tidak adanya regulasi yang berlaku,” kata Novan usai rapat dengar pendapat bersama Disdamkar Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/9/2023).
Oleh karena itu, pengecekan APAR oleh petugas Disdamkar penting dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran. Maka, raperda sebagai produk hukum yang menjadi ketentuan dasar pelaksanaannya perlu diterbitkan.
Novan menyatakan, raperda inisiatif tersebut merupakan langkah awal yang diambil DPRD guna memaksimalkan tugas dan fungsi Disdamkar. Terutama dalam melakukan inspeksi keamanan alat pencegah kebakaran di masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini lantas mengungkap tentang keterbatasan petugas Disdamkar dalam mencegah kebakaran selama ini.
Mereka tidak bisa leluasa melakukan monitoring aspek pencegahan kebakaran di lingkungan umum yang perlu mendapat perhatian. Ini seperti standardisari keamanan alat di hotel, restoran, fasilitas publik, daerah pemukiman padat penduduk hingga kawasan-kawasan umum di masyarakat.
“Kita bisa mencontoh daerah tetangga (Kota Balikpapan) yang telah memiliki aturan itu. Setiap enam bulan sekali dilakukan pengecekan dan memberikan sertifikat lolos uji per enam bulan,” tutur dia.
“Semoga Samarinda segera mengejar ketertinggalan ini, hal tersebut sangat dibutuhkan. Apalagi bahaya kebakaran cukup tinggi,” sambungnya.