Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerapkan sistem parkir nontunai atau cashless di seluruh area mal dan pusat perbelanjaan sejak 1 Juli 2024.
Penerapannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 909/057/HK-KS/I/2022 yang menetapkan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kota Samarinda.
Upaya ini mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi nontunai berbasis digital, seperti kartu ATM, kredit, debit, uang elektronik atau dompet digital.
Tarif parkir yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 54 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengungkapkan bahwa implementasi sistem pembayaran parkir ini akan diberlakukan tak hanya di mal. Tetapi, juga parkir tepi jalan guna meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.
“Potensi kecurangan dan ketidakmauan menyetorkan ke kas daerah akan diminimalisasi karena transaksinya langsung terpotong otomatis oleh sistem, sehingga penerapan cashless di tepi jalan nanti akan lebih aman,” jelas Hermanus.
Ia menuturkan, penerapan parkir nontunai menjadi langkah awal untuk mendapatkan multiplier effect. Artinya, penerapannya tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir.
Tetapi, juga memiliki dampak positif lainnya seperti peningkatan PAD, pengurangan potensi kecurangan, peningkatan kenyamanan bagi pengguna dan mendorong penerapan teknologi digital di sektor lain.
“Sistem ini juga akan diterapkan di beberapa parkir otonom yang sebelumnya kurang tertib,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda agar lebih rutin melakukan sosialisasi dalam penerapan sistem cashless tersebut kepada masyarakat.