
Samarinda, infosatu.co – Meski sudah dilarang, pom mini masih beroperasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah untuk menertibkan keberadaan pom mini yang beroperasi di Kota Tepian.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sebagai payung hukumnya telah disahkan pada 18 Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyoroti lambannya respons dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menegakkan aturan tersebut.
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasannya menunggu perda disahkan, sekarang sudah ada perda, lalu apa lagi kendalanya,” ungkapnya Kamis, 13 Februari 2025.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD berencana memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk meminta penjelasan terkait upaya penegakan aturan tersebut.
Samri menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara DPRD dan para pengusaha pom mini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak ingin ketika Satpol PP bertindak, justru pedagang yang merasa dizalimi. Akhirnya, DPRD yang disalahkan oleh masyarakat,” katanya.
Samri juga menduga bahwa ketegasan dalam penertiban pom mini akan terlihat setelah Andi Harun kembali dilantik sebagai Wali Kota Samarinda.
“Mungkin karena ini masih masa transisi. Setelah wali kota dilantik, barulah ada langkah konkret dalam menegakkan aturan larangan pom mini,” pungkasnya.