Bontang, infosatu.co – Anggota DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Rustam menyatakan bahwa pengembangan wisata bahari di daerah tersebut terkendala aturan.
Menurutnya, kewenangan pemerintah kota (Pemkot) dalam mengelola wisata laut, seperti Pantai Beras dan Kampung Wisata Malahing semakin terbatas.
Keterbatasan itu sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahuan 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam produk hukum tersebut, memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola laut dari jarak 4-12 mil menjadi 0-12 mil.
“Dengan kewenangan baru ini, pengelolaan sumber daya laut kami menjadi terhambat,” ujar Rustam di Gedung DPRD Kota Bontang, Senin (2/9/2024).
Dengan diterapkannya UU tersebut, juga mengakibatkan perubahan nomenklatur pada Dinas Perikanan dan Kelautan hanya menjadi Dinas Perikanan.
Hilangnya fungsi kelautan dalam organisasi perangkat daerah (OPD) itu membuat Pemkot Bontang tak mampu lagi mengelola potensi lautnya secara mandiri. Anggaran pun terbatas dan pengawasan jadi tidak memadai.
“Ketidakcukupan anggaran ini turut menghambat pengawasan dan pengembangan potensi wisata oleh provinsi,” jelasnya.
Kampung Wisata Malahing di Kelurahan Tanjung Laut Indah yang berhasil masuk dalam 75 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023, kini menghadapi kendala dalam pengembangan lebih lanjut.
“Meski Malahing telah mendapat pengakuan, proses pengembangannya terhambat akibat pembagian kewenangan yang baru,” kata Rustam.
Selain itu, Pulau Beras Basah yang dikenal dengan keindahan pasir putih dan aktivitas snorkeling juga belum sepenuhnya tergarap.
“Pemkot Bontang sudah berupaya melestarikan terumbu karang di sekitar pulau, namun kendala kewenangan membatasi potensi pengembangan,” tambahnya.
Rustam mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dan memberikan solusi yang mendukung pengelolaan serta pengembangan potensi wisata bahari di daerah.
“Kami butuh dukungan agar potensi wisata ini bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat lokal,” pungkasnya.