Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan melaksanakan tahap penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September mendatang.
Dalam pelaksanaannya nanti akan disertai dengan pencabutan nomor urut bakal pasangan calon (bapaslon) yang dinyatakan lolos verifikasi. Tahapan ini akan dilangsungkan di aula KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.
“Pada saat pengumuman nanti, kami dari KPU Kaltim juga turut melakukan pencabutan nomor urut bagi paslon yang kami nyatakan lolos,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Senin (16/9/2024) siang.
Seperti diketahui, hingga saat ini para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah melewati serangkaian tahapan penting. Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
“Kami sedang dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya.
Dokumen persyaratan tersebut, lanjut Fahmi, harus memenuhi standar yang ketat. Proses verifikasi dan penelitian dokumen sudah berlangsung sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September mendatang.
“Hingga saat ini, kami juga masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan bakal calon untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan,“ tutur Fahmi.
“Dan kami berharap penetapan ini diharapkan berjalan tanpa hambatan berarti, mengingat waktu yang semakin sempit menjelang pengumuman calon resmi,” lanjutnya.