Foto – Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli di dampingin oleh Panitia Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Mariman Darto //
SAMARINDA – Sempat di bekukan pada tanggal (27/11/2018) lalu, melalui surat yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), melalui surat KPU RI bernomor 1458/PP.06-SD/ 05 /KPU / RI / 2018 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, tentang koreksi terhadap pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim).
Rabu sore, tepatnya pukul 17.00 wita, bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli di dampingin oleh Panitia Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Mariman Darto menerangkan sudah mengantongi 43 nama bakal (peserta) Calon Anggota Komisioner KPU Kaltim, tahap ke kedua. Yang lolos berkas pada tahapan seleksi administrasi. Dari total 46 orang peserta yang mendaftar dari masa akhir pendaftaran yang sudah ditetapkan, yakni (05/02/2019) kemarin
Kepada infosatu.co, Mariman Darto menjelaskan, Rabu (06/02/2019).
“Panitia Timsel Calon Anggota KPU Kaltim Priode 2019 -2024, sudah menyelesaikan proses penting dalam tahapan seleksi calon komisioner KPU Kaltim, yakni seleksi berkas secara administrasi. Terhadap 46 orang peserta, yang dimana 39 orang diantaranya pria dan 7 orang sisanya perempuan.” ungkap Mariman.
“Dari total keseluruhan, (46 peserta) hanya sebanyak 43 orang yang dinyatakan lolos dalam verifikasi berkas. Tiga orang lainya dinyatakan gugur lantaran beberapa faktor. Bukan tanpa sebab, dalam proses seleksi administrasi ini, panitia menetapkan dasar (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum, nomor 379 dan kriteria tambahan bagi calon komisioner KPU Kaltim, yakni bidang publikasi.” imbuhnya
Dijelaskan lebih jauh oleh Mariman, ke tiga orang peserta yang gugur dalam verifikasi berkas calon Anggota KPU Kaltim yakni :
Abdul Afif, dengan keputusan bahwa peserta tidak memiliki surat dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) lantaran yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai negeri sipil.
Kemudian dua orang lainnya dinyatakan gugur dikarenakan umurnya masih dibawah batas yang ditetapkan (35tahun). Diantaranya Erik Mangiri (33) dan Rinzani Satiawan (26).
Mariman Darto menambahkan, sejauh ini dari keriteria tambahan yang telah di tetapkan. Tidak banyak dari peserta calon Anggota KPU Provinsi Kaltim yang memilikii kemampuan untuk menulis, baik di jurnal, maupun media masa. Mariman menilai pelaksanan dan tahapan dalam pemiliham umum sangat erat dengan proses sosialisai kepada masyarakat, sudah selayaknya calon Komisioner baru memiliki kemampuan tersebut.
Ditemui ditempat yang sama , Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli menjelaskan.
“Jadi kami akan laksanakan sesuai dengan tahapan. Selanjutnya 43 peserta yang lolos akan melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis dengan metode CAT pada Jumat mendatang (08/03/2019), di Kantor BKD jalan Dewi Sartika, tepat pukul 09.00wita (pagi).” terang Syarifuddin.
Syarifuddin berharap dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kaltim di tahapan berikutnya tidak lagi menemukan masalah,”pesannya
Wartawan Hartono