Kutim, infosatu.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) menyoroti pentingnya penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) di wilayah tersebut.
PUG dianggap sebagai strategi rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di berbagai aspek kehidupan.
Sulastin, Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kutim, menekankan kebutuhan PUG karena masih terdapat kesenjangan gender, terutama dalam pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Ia menyatakan masih banyak anak perempuan yang putus sekolah, perempuan yang mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bidang kesehatan, serta perempuan yang berada dalam posisi subordinat di bidang ekonomi.
“Di bidang pendidikan, misalnya, masih banyak anak perempuan yang putus sekolah,” tutur Sulastin di Gedung Meranti Kompleks Bukit Pelangi, Selasa (5/11/2023).
PUG diharapkan dapat mengatasi ketidaksetaraan tersebut melalui implementasi dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan, baik di tingkat pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Ia menambahkan PUG membantu memahami perbedaan kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki, memungkinkan pembuatan kebijakan yang lebih responsif gender.
“Dengan demikian, kita dapat membuat kebijakan dan program pembangunan yang lebih responsif gender,” ungkapnya.
DP3A Kutim telah melakukan upaya nyata, termasuk sosialisasi PUG kepada pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Pihaknya juga telah menyusun kebijakan dan program pembangunan responsif gender, seperti program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Misalnya, kami telah meluncurkan program pemberdayaan perempuan dan program perlindungan anak,” imbuh Sulastin.
Pemerintah Kutim telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberdayaan perempuan, mencakup pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, dan pendampingan perempuan korban kekerasan.
“Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, dan pendampingan perempuan korban kekerasan,” terangnya.
Selain itu, Kutim telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Beberapa perusahaan di Kutim juga telah mengambil langkah positif dengan menerapkan kebijakan responsif gender.
“Misalnya, perusahaan tersebut telah menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui dan memberikan cuti hamil dan melahirkan yang lebih lama bagi karyawan perempuan,” imbuh Sulastin.
Meskipun penerapan PUG masih perlu ditingkatkan, upaya yang telah dilakukan oleh DP3A Kutim dan pihak lain dianggap sebagai langkah awal yang positif menuju kesetaraan gender di semua aspek kehidupan.