
Samarinda, infosatu.co – Penutupan sementara Samarinda Theme Park oleh Satpol PP pada 27 Januari 2025 mengundang perhatian Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra.
Ia menilai, langkah Satpol PP diambil karena taman hiburan tersebut belum melengkapi perizinan. Selain itu, semrawutnya kendaraan yang parkir di kawasan Samarinda Theme Park menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Seperti diketahui, Samarinda Theme Park di Jalan Panjaitan Kecamatan Samarinda Utara mulai beroperasi pada Desember 2024. Kehadirannya sempat menjadi destinasi wisata favorit warga.
Namun, lokasi tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangungan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas. Dengan demikian, pihak pemerintah kota (pemkot) melakukan penutupan untuk menghentikan operasionalnya untuk sementara waku.
“Kami mengingatkan para pengusaha untuk melengkapi semua izin sebelum membuka usaha. Jangan sampai investasi besar yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia hanya karena masalah administratif,” ujar Samri saat diwawancarai di DPRD Kota Samarinda, Rabu, 12 Februari 2025.
Samri juga meminta agar (Pemkot) Samarinda tidak bersikap terlalu kaku dalam menerapkan aturan. Menurutnya, jika investasi sudah berjalan, perlu ada solusi agar pengelola bisa tetap beroperasi sambil melengkapi perizinan.
Di sisi lain, pengelola Samarinda Theme Park beralasan bahwa kemacetan terjadi akibat lonjakan pengunjung, terutama saat long weekend.
Namun, Satpol PP tetap memberikan teguran tegas dan mengancam akan melakukan penyegelan jika perizinan tidak segera dilengkapi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Tapi, kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin membangun kota. Kalau bisa dicarikan solusi, kenapa harus dipersulit,” pungkasnya.