Penulis : Lilik – Editor : Sukri
Balikpapan, infosatu.co – Memasuki bulan padat Pemilu, Noor Thoha, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menginformasikan Bakal Calon (Balon) kepala daerah jalur independen bahwa berkas dukungan dapat diserahkan sejak 11 Desember hingga 5 Maret mendatang.
Ditemui, Sabtu (7/12/2019) kemarin, Thoha menyebutkan bahwa berkas yang diserahkan akan diperiksa oleh tim verifikasi yang dan terbagi dua yakni tim verifikasi pegawai KPU dan verifikasi faktual yang melibatkan ketua RT.
Dikatakan Thoha, seluruh tim verifikasi bagi calon independen wajib mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini dikarenakan, berkas dukungan Balon independen harus lebih dari 40.000 dukungan yang harus diverifikasi per lembarnya menggunankan aplikasi Silon.
“40.000 itu sesuai dengan rumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 yang ditentukan dalam rapat pleno yakni sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tentang jumlah minimal batas dukungan bagi Balon yang melalui jalur independen,” tutup Thoha.