Samarinda – Sebanyak 43 advokat baru wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kaltim diangkat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan berhak berpraktik di wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengungkapkan harapan dan keinginan rakyat akan kehadiran pejuang keadilan.
“Rakyat sangat merindukan para pejuang keadilan,” katanya pada Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat Peradi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/11/2018).
Menurut dia, tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum dan mendapatkan kekecewaan, sebab merasa tidak mendapatkan keadilan.
Karenanya, kehadiran para advokat Peradi di tengah masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan keadilan dan membela mereka saat berhadapan dengan masalah hukum.
“Tentu masyarakat akan merasa tenang dan senang sejak kehadiran pembela kebenaran dan pejuang keadilan di tengah mereka,” ungkap Isran.
Sementara itu Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono mengemukakan usai pengangkatan dan diambil sumpah janjinya maka para advokat sudah bisa berpraktik di wilayah hukum Indonesia.
“Peradi saat ini beranggotakan 50 ribu orang dan hari ini pengangkatan terakhir tahun 2018. Secara organisasi memiliki Dewan Kehormatan yang mengawasi kinerja anggota dan memberi sanksi apabila ada pelanggaran hingga memberhentikan,” tegasnya.
Pengangkatan dan sumpah janji dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi disaksikan Ketua Bidang Pengangkatan Irwan Hadiwinata serta Ketua DPC Peradi Samarinda dan Balikpapan.
Tampak hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim Iskandar Paputungan dan jajaran FKPD Kaltim.
(sumber_hmsprovkt)