Foto : Wakil Ketua PERADI Kaltim Syamsul Bahri di dampingi Sutrisno,SH,MH, Sekretaris PERADI Kaltim/ Panitia Pelaksana
Penulis : Sukrie : Editor : Achmad
Samarinda, infosatu.co– Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kaltim , Gelar Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sebanyak 20 orang peserta mengikuti pelatihan pendidikan tersebut.
Kegiatan PKPA, dalam rangka PERADI Kaltim menggali potensi sumber daya manusia yang ada dikaltim untuk terjun kelapangan sebagai profesi Advokat guna membantu masyarakat yang memerlukan bantuan
Hal ini, ditegaskan Sutrisno,SH,MH, Ketua pelaksana Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat kepada media, Sabtu (16/3/2019) di Gedung Utama Untag Samarinda Jalan Juanda
Menurut Sutrisno, bahwa kegiatan kali ini merupakan angkatan ke XII bagi PERADI Kaltim menggelar kegiatan seperti ini. Kegiatan tersebut kami gelar untuk mencari para pembela (advokat) yang siap membela kepentingan masyarakat
“Tentunya bagi PERADI , mempunyai tanggung jawab moral bagaimana PERADI bisa mencetak kader -kader Advokat di seluruh pelosok Kalimantan Timur , yang nantinya bisa membela kepentingan masyarakat didaerahnya,”tegasnya
Lebih lanjut, kata Sutrisno pelatihan tersebut harus memiliki latar belakang hukum atau sarjana hukum yang bisa mengikuti pelatihan . Dan angkatan ke XII kali ini diikuti sebanyak 20 orang. Kami juga berharap kepada masyarakat kaltim yang ingin mengikuti pelatihan profesi khusus advokat, masih memberi kesempatan kepada para pemuda-pemudi Kaltim, untuk bisa mendaftar kegiatan yang kami laksanakan dan bisa langsung mendaftar di Universitas tujuh belas agustus 1945 Samarinda
“Jadi Pelatihan Profesi Khusus Advokat kami gelar setiap sabtu minggu, nanti akan menempuh pendidikan selama 10 kali pertemuan.Untuk anggota PERADI dikaltim sendiri mencapai 200 orang anggota yang tersebar di seluruh Kaltim,”beber Sutrisno yang juga menjabat sebagai sekretaris PERADI Kaltim
Sementara Wakil Ketua PERADI Kaltim Syamsul Bahri, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan syarat untuk menjadi seoarang Advokat (Pengacara) . Dan ini merupakan tahapan untuk menjadi seorang Advokat harus melalui Pendikan Khusus Profesi Advokat
“Jadi peserta yang mengikuti pelatihan yang digelar PERADI Kaltim agar serius mengikuti materi yang diberikan oleh pemateri. Materi yang diberikan oleh para nara sumber untuk menjadi perhatian bagi para peserta agar hasilnya bisa maksimal sebagaimana harapan kami sebagai pengurus PERADI,”kata Syamsul Bahri
Dia menambahkan bahwa masuk untuk menjadi anggota PERADI sendiri itu sulit dan harus memiliki kualitas terkait ke ilmuan seseorang, kalau tidak maka akan sulit bersaing atau lolos sebagai Advokat.PERADI bukan semata-mata dilihatnya banyaknya anggota tapi yang dinilai adalah masalah kualitas untuk menjadi anggota PERADI,”tegasnya
Setiap tahunnya kami berupaya bagaimana anggota PERADI bisa memiliki kemampuan diatas rata-rata atau kualitasnya cukup untuk menjadi dasar mereka sebagai seorang Advokat. Dan kita ketahui sekarang masyarakat banyak mencari keadilan, disinilah peran anggota PERADI terjun kelapangan yang benar-benar bisa diharapkan untuk membela kepentingan masyarakat yang sekarang membutuhkan,”paparnya