Bontang, infosatu.co – Pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) oleh Pemerintah Kota Bontang menarik perhatian anggota DPRD Bontang dalam rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan mempertanyakan kejelasan dasar hukum TAP2D, terutama menyangkut perannya dalam struktur pemerintahan.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Heri Keswanto menyampaikan pentingnya mengetahui landasan hukum TAP2D. Apakah tim tersebut merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau independen dari struktur pemerintah?
Ia juga menuntut kejelasan apakah pembentukan tim ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) atau diakui dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Saya ingin penjelasan yang jelas. Apakah TAP2D bagian dari ASN atau tim independen? Dasar hukumnya apa? Jika diatur dalam Perwali, mohon sebutkan nomor dan tahunnya, serta apakah ini tercantum dalam RPJMD,” tegas Heri.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati menjelaskan bahwa TAP2D adalah tim di luar struktur pemerintah. Tim itu diberi tugas memberikan masukan dalam proyek pembangunan, termasuk isu stunting.
Namun, Aji menyatakan tidak membawa salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan TAP2D ke rapat tersebut. “Mengenai SK, saya mohon maaf, hari ini tidak membawanya. Akan saya sampaikan di kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Tidak dapat ditunjukkannya dokumen penting tersebut menimbulkan reaksi dari anggota DPRD Winardi. Ia mempertanyakan profesionalisme Sekda.
Menurut Winardi, sebagai pejabat tinggi, seharusnya Aji sudah siap dengan dokumen yang relevan saat membahas isu-isu penting.
“Bagaimana bisa Sekda tidak tahu atau tidak membawa SK ini? Ini rapat penting yang seharusnya didukung dengan data yang lengkap,” kritik Winardi.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam turut memberikan catatan mengenai proses pengangkatan TAP2D yang dinilai kurang transparan.
Ia menilai perlunya peninjauan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan pada prosedur dan kejelasan hukum. “Proses ini perlu ditinjau kembali untuk memastikan semua langkah sudah sesuai dan sah,” ujar Andi Faiz.