Jakarta, infosatu.co – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada Senin (30/9/2024).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia.
Hal ini akan meningkatkan perlindungan terhadap invensi atau reka cipta dalam negeri serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional.
“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya sejak tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan,“ ujar Supratman.
“Kita berharap, dengan pengesahan ini tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dapat terjawab, serta menjadikan paten sebagai salah satu pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI),” lanjutnya.
RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR yang telah menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan.
Beberapa perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik”. Kemudian, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan masa tenggang (grace period) dari enam bulan menjadi satu tahun.
Salah satu poin penting lainnya adalah penyempurnaan aturan terkait lisensi wajib dan pemeriksaan ulang substantif paten (re-examination).
Pengaturan permohonan paten yang terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ini sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
Hal ini telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO di Jenewa, Swiss pada 9 Juli 2024 lalu.
Dalam sambutannya, Supratman juga menekankan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
“Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat luas terkait perkembangan kekayaan intelektual internasional,” tambahnya.
Ketua Pansus RUU Paten DPR Wihadi Wiyanto menambahkan bahwa perubahan UU Paten ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
“Perubahan ini juga merupakan bentuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja yang memudahkan pendaftaran paten dan perpanjangan masa tenggang. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia, khususnya terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” jelasnya.
Selain itu, perubahan penting lainnya dalam UU Paten baru ini mencakup pembaruan rumusan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten.
Hal ini seperti program komputer yang hanya dilindungi oleh hak cipta kecuali diimplementasikan pada teknologi yang dilindungi paten.
Pemegang paten juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan paten di Indonesia setiap akhir tahun. Perubahan lainnya meliputi pemberian lisensi wajib, pengecualian lisensi wajib untuk kasus tertentu, serta biaya tambahan untuk pengajuan klaim lebih dari sepuluh klaim.
Diharapkan, dengan pengesahan perubahan undang-undang ini permohonan paten di Indonesia akan meningkat. Dengan demikian, paten dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara.