Kukar, infosatu.co – Pemkab Kukar bersama DPRD melakukan konsinyering Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan ini merupakan bentuk koordinasi dari eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap nanti adanya keputusan untuk perda yang siap mana saja, karena ada beberapa Perda yang masih menggantung seperti Perda yang ada kaitan dengan UU Cipta Kerja. UU belum ada turunannya seperti PP dan Perpres, kami masih menunggu,” ungkap Chairil Anwar dalam keterangan pernya di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (28/11/2020).
Dikatakan Chairil Anwar, ada 10 Perda inisiatif DPRD dan ada 12 masukan Perda dari Pemkab Kukar. Salah satunya adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar 2019-2029.
“Kami sedang membahas mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan strategis penyokong IKN dan ada Perda yang lain,” kata Chairil Anwar.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar A Yani mengatakan alasan konsinyering dilaksanan di luar kantor karena waktunya sudah sangat mepet.
Menurutnya, DPRD Kukar sudah memfinalisasi KUA PPAS dan penyampaian RAPBD 2021.
“Alhamdulillah teman-teman bisa kuorum, dan nanti hasilnya akan di
bawa ke paripurna. Jadi tidak ada pembahasan lagi,” terangnya kepada infosatu.co di sela-sela kegiatan, Sabtu (28/11/2020).
Ia mengatakan sedikitnya ada 10 Raperda inisiatif DPRD Kukar yang diusulkan dalam Propemperda Tahun 2021. Raperda ini menjadi skala prioritas DPRD Kukar. Di antaranya, Raperda tetntang pembentukan BUMD pengelolaan perparkiran. Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda perlindungan terhadap pesut mahakam. Raperda perberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Raperda prioritas keterlibatan pengusaha lokal terhadap dunia bisnis yang ada di Kukar.
“Kami juga akan membahas tetang lahan reklamasi dan pasca tambang. Jadi bagaimana ke depannya bekas-bekas tambang, akan seperti apa? ini yang sedang kami bahas,” katanya.
Sementara itu, dalam penyusunan Propemperda Tahun 2021 yang diusulkan oleh Pemkab Kukar setidaknya ada 12 Raperda. Pertama, perubahan atas Perda Kukar Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2019-2029. Kedua, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Tenggarong tahun 2019-2039.
Ketiga, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sanga-sanga tahun 2019-2039. Keempat, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Muara Muntai tahun 2019-2039. Kelima, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Muara Kaman tahun 2019-2039. Keenam, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Marangkayu tahun 2019-2039. Ketujuh, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Anggana tahun 2019-2039. Delapan, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sebulu tahun 2019-2039. Sembilan, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Tenggarong Sebrang tahun 2019-2039. Sepuluh, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Muara Badak tahun 2019-2039. Sebelas, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Loa Janan tahun 2019-2039. Serta Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Samboja tahun 2019-2039.
“Kami juga meminta kepada Pemkab khususnya bagian hukum untuk memasukkan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2021 dan Perda tentang APBD 2022,” tutupnya. (editor: irfan)