Samarinda- Tuntutan aksi hari ini dikantor Gubernur Kaltim yang akan digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda berkaitan dampak musibah tambang yang sudah memakan korban 32 orang
Sebagaimana disampaikan Fadhullah ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Samarinda yang disampaikan kepada redaksi infosatu,Minggu, (16/12/2018)
Fadhullah menyebutkan bahwa PMII Cabang Kota Samarinda akan turun aksi hari ini (17/12/2018) sehubungan dengan banyaknya korban musibah tambang sampai 32 orang. Hal ini tentu membuat kami prihatin tidak adanya langka kongkrit Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Prov. Kaltim .
“Setelah kejadian musibah putusnya jalan Sanga-Sanga Muara Jawa yang di duga karena Tambang yang terlalu dekat dengan jalan tersebut. Dari kejadian Sanga-Sanga semua melek termasuk reaksi cepat yang dilakukan Pemprov, Kaltim. Tapi kalau kami menilai hanya sementara sedangkan korban- korban yang diakibatkan tambang sampai sekarang kami belum mendengar ada yang dijadikan tersangka,”kata Fadhullah
Berangkat dari situasi ini maka kami menuntut kepada Pemerintah kota Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kaltim agar bisa menyelesaikan :
1. Usut tuntas 32 korban lubang tambang di Kaltim
2. Usut tuntas kasus longsor di sanga – sanga yang melibatkan perusahaan PT Adimitra Baratama Nusantara (PT.ABN), berikan sanksi yang lebih berat, tutup perusahaan penyebab longsor.
3. Tegakkan Trisakti dan jalankan pasal 33 UUD 1945
4. Jalankan reformasi agraria sesuai dengan UU PA No 05 tahun 1960
5. Jalankan Undang – undang pemerintah tentang Reklamasi
6. Cabut semua undang – undang dan peraturan yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960
7. Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
8. Hentikan perampasan dan penggusuran lahan untuk kepentingan pemodal
9. Hentikan kekerasan dan campur tangan aparat dalam kasus pertanahan dan pembukaan lahan tambang
10. Adili pelaku teror terhadap pejuang lingkungan di Kaltim
11. Segera selesaikan konflik agraria di Kaltim
12. Bangun industrialisasi dibawah kontrol rakyat
13. Usut tuntas kasus korupsi pertambangan di Kaltim
14. Bersihkan pemerintahan dari Ijon Politik tambang
Selain itu, tidak ada cara lain bagi Gubernur Kalimantan Timur kecuali menegakkan hukum terhadap perusahaan dengan menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup sesuai pasal 97 – 112 pada UU 32 Tahun 2009, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pencabutan izin dan pemulihan Lingkungan Hidup. Jika tidak maka korban tewas di Lubang tambang akan terus bertambah,”tegasnya
Wartawan sukri