SAMARINDA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AF (35) dan seorang rekannya RC (26), Jumat lalu di amankan oleh Satreskoba Polresta Samarinda lantaran terbukti melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Dari tangan keduanya, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 0,92 gram dan satu unit kendaraan roda empat milik tersangka.
Ditemui infosatu, Sabtu (19/01/2019), Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan.
“Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di bilangan kalan Pengeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, di pinggir jalan. Lantaran tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya.” Ucap Teguh.
Berdasarkan surat Laporan Kepolisian, LP / 35 / I / 2019/ Kaltim / Resta SMD.
“Kedua tersangka AF dan RC diamankan Jumat lalu, sekitar pukuk 14.00 wita. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AF, di ketahui berprofesi sebagai seorang pegawai negeri, di Dinas Pendidikan Kukar. Sedangkan tersangka lainya, RC, merupakan karyawan swasta.” Imbuhnya
Saat ditemui , di ruang Lidik, Polresta Samarinda lantai III, tersangka AF tak dapat menahan rasa malunya dan hanya tertunduk diam.
AF mengungkapkan dirinya sudah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut. Pertama pada malam perayaan tahun baru, kedua pada hari Rabu(16/01) dan yang ketiga pada jumat lalu (18/01).
AF mengakui bekerja di Dinas Pendidikan, Kabupaten Kukar sejak pengangkatanya sebagai aparatur sipil negara tahun 2010 lalu dan kini sudah memiliki tiga orang anak.
“Baru tiga kali saya pakai sabu. Itu pun awalnya hanya ditawari oleh teman saya. Hanya dipakai jika saya mendapatkan pekerjaan tambahan pak. Karena saya bekerja di bagian keuangan dan sering lembur jadi saya gunakan sabu tersebut hanya sebagai doping (obat peningkat peforma).” Akunya
Atas perbuatanya tersebut, AF dan RC kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Keduanya kini diancam Pasal 114 ayat 1 UU narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.
Wartawan Hartono