Jakarta, infosatu.co – Tim kuasa hukum pemohon dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan terkait penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada sidang perdana ini, KPK selaku termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat untuk meminta penundaan sidang,” ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum pemohon, Rabu (9/10/2024).
Kharis menegaskan surat perintah penyitaan barang bukti yang dikeluarkan KPK melanggar aturan Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK. Menurutnya, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK yang tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik sesuai undang-undang.
“Dalam surat penyitaan itu, Ketua KPK disebut sebagai penyidik, yang menurut aturan tidak dibenarkan,” jelasnya.
Dengan demikian, penyitaan yang didasarkan pada surat tersebut dianggap cacat hukum.
“Kami meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan tuntutan kami dan menyatakan bahwa penyitaan terhadap barang-barang milik pemohon tidak sah, dengan segala akibat hukumnya,” tambah Kharis.
Gugatan praperadilan ini muncul setelah KPK menyita sejumlah dokumen dan alat komunikasi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP beberapa bulan lalu.
Dalam kasus ini, nilai akuisisi sebesar Rp1,2 triliun dinilai jauh di bawah standar yang ditetapkan beberapa lembaga penilai independen, yang seharusnya mencapai Rp1,3 triliun. Akuisisi tersebut terjadi pada tahun buku 2022.
Pascaakuisisi, aset total ASDP pada 2023 melonjak 45,47 persen menjadi Rp11,05 triliun, dari Rp7,59 triliun pada 2019.
Pendapatan perusahaan juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp4,9 triliun pada 2023, naik 57,58 persen dari Rp3,1 triliun pada 2019.
Peningkatan armada kapal dan layanan rute penyeberangan berkontribusi pada lonjakan pendapatan jasa penyeberangan sebesar 73,57 persen, dari Rp1,9 triliun pada 2019 menjadi Rp3,29 triliun pada 2023.
Akuisisi ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang menguntungkan negara, memperkuat peran ASDP dalam melayani rute penyeberangan hingga ke pulau-pulau terpencil di Indonesia.