SAMARINDA – Aparat Kepolisian Polsek Sungai Pinang, Samarinda Utara meringkus dua orang pelaku pencurian di lingkungan Stadion Madya Sempaja, yang berada di jalan Wahid Hasyim.
Kedua tersangka yakni, Ahmadi alias madi (37) warga Kelurahan Temindung Permai dan Rusdi (37) warga Kelurahan Sungai Kapih. Aksi kedua pelaku ini di dapati oleh petugas keamanan (security) Sarudin (52), saat melakukan pemeriksaan rutin diseputaran Hotel Atlet, komplek Stadion Madya Sempaja, tanggal 20 Februari 2019, sekitar pukul 05.00 wita.
Beberapa fasilitas kamar seperti, AC, kelengkapan wastafel, handle pintu lemari, laci dan lain – lain berhasil di angkut oleh kedua pelaku.
Melihat kejadian tersebut, Sarudin, security GOR Sempaja, kemudian melaporkan kepada Syarifudin Achmad yang merupakan salah satu karyawan di UPTD Pengelola Komplek Stadion Madya Sempaja. Keduanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh infosatu.co, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan membenarkan kejadian tersebut.
Wawan menerangkan, “Berdasarkan surat laporan Kepolisian, LP / K / 31 / II / 2019 / Kaltim / Resta / S Pinang, tanggal 20 Februari 2019. Petugas telah mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka yakni, AH dan RS.” ungkap Wawan, Senin (25/02/2019).
“Saat itu petugas (security) tengah melakukan partroli pagi. Kemudian petugas yang juga merupakan saksi, mendapati kedua tersangka sedang memuat 11 unit AC (Air conditioner) keatas sebuah mobil. Saksi kemudian mencoba untuk memberhentikan tersangka. Setelah mendekati kedua tersangka saksi pun terkejut, mendapati AC yang di muat bertuliskan atau bersegel hotel Atlet Gor Sempaja. Saksi pun sempat bertanya kepada kedua tersangka. Namun tersangka hanya menjawab sekedarnya saja dan berupaya untuk mengalihkan perhatian saksi.” imbuhnya.
“Setelah laporan kami terima, petugas Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyidikan dan mengkonfirmasikan kejadian itu kepada pihak UPTD. Benar saja pengakauan pihak UPTD membenarkan bahwa memang ada beberapa fasilitas Hotel yang telah hilang.” ucapnya
Berdasarkan pemeriksaan awal, “Kedua pelaku saat ini merupakan penadah, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengambil yang langsung barang- barang atau fasilitas hotel Atlet Gor Sempaja. Selain mengamankan kedua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit AC. Pelaku (penadah) juga menerangkan membeli AC tersebut seharga 350 ribu rupiah per unit dari tersangka utama.”bebernya.
Lanjut Wawan, dalam kasus ini terdapat 4 orang tersangka. Dua sudah diamankan, dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantaranya, 4 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah kunci inggris, 30 gulung kabel listrik, 4 potong tembaga AC, dan 1 buah tali yang terbuat dari bekas springbed, serta 1 buah wastafel. Kita juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dari kejadian ini UPTD Stadion Madya Sempaja mendapati kerugian sebesar Rp 277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah.” tandasnya.
Kini kedua tersangka, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan Hartono