Foto ilustrasi pencurian motor
SAMARINDA -Polisi amankan dua orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beroperasi di tempat ibadah. Kedua pelaku dibekuk unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Jumat lalu (11/01/2019).
Keduanya adalah, Akhmad jaini (59) dan Selamat Jailani (49) yang berhasil diamankan usai mencuri satu unit sepeda motor Honda warna putih biru bernomor Polisi, KT 2385 BAU, sekitar pukul 05.30 wita di halaman parkir masjid Nurul Jannah yang terletak di jalan KH.Harun Nafsi, RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, kota Samarinda.
Berdasarkan laporan yang berhasil di himpun oleh infosatu, kendaraan roda dua yang dicuri oleh kedua tersangka adalah milik Achmad Sabharan (korban) warga RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kasus ini bermula ketika Achmad, korban, hendak menunaikan sholat subuh berjamaah di salah satu mesjid yang lokasinya tidak begitu jauh dari rumah korban.
Pagi itu memang nampak biasa saja bagi Achmad. Namun terkejutnya dirinya ketika usai menunaikan sholat subuh dan hendak pulang Achmad mendapati motor miliknya yang di parkir dihalaman masjid telah raib.
Kemudian, tepat pada hari itu juga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Seberang. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pencurian sepeda motor ini berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan surat Laporan Perkara.LP/04/I/2019/KALTIM/RESTA SMD/SEKTA SMD SBR/ Tanggal 12 Januari 2019. Anggota Satreskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus curanmor, tersangka kasus ini juga berhasil diamankan.” Ucapnya, Senin(14/1/2019).
“Kedua tersangka yakni, Akhmad Jaini Bin Mukri, kelahiran Banjarmasin 1960. Berdomisili di jalan Durian, RT.22, nomor 49 A, kecamatan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Dan satu tersangka lainnya ialah Selamat Jailani, kelahiran 1970, yang tingalnya di jalan KH.Harun Nafsi, Gang Damai, kelurahan Rapak Dalam Samarinda Seberang. Keduanya memang kerap beraksi di tempat-tempat peribadahan.” Bebernya lagi.
Lanjut Dedi, “Berdasarkan dari hasil keterangan intrograsi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali menggunakan kunci Y dan kunci T yang sudah di modifikasi. Sasarannya kebanyakan di tempat ibadah masjid, langgar, dan musholah, dimana korbannya sedang melaksanakan sholat.” Ungkapnya
Atas kejadian ini korban, Achmad Sabharan mendapati total kerugian hingga sepuluh juta rupiah. Kedua tersangka kini sudah diamankan diruang tahanan Polsek Samarinda Seberang guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku juga dikenakan ancaman pidana Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wartawan Hartono