Foto – Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda Utara, Kompol Nono Rusmana, saat menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Polsek Sungai Pinang
SAMARINDA – Satreskrim Polsek Sungai Pinang kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam peredaran Narkotika kelas 1, jenis sabu-sabu yang hendak beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Tersangka yakni, MY (36), tak mampu mengelak saat petugas berhasil membekuknya pada Senin (11/02/2019) lalu, di kawasan jalan Selamet Riyadi, kelurahan Karang Asam Ilii, Sungai Kunjang, pukul 20.30 wita.
Penangkapan MY bermula, saat petugas menerima sejumlah laporan yang mengatakan adanya transaksi jual beli narkotika (sabu-sabu) yang di kendalikan oleh salah seorang tahanan dari dalam Lapas, kota Samarinda. Petugas pun langsung melakukan penyidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut.
Alhasil, MY, yang saat itu hendak melakukan transaksi jual beli sabu tak dapat mengelak ketiga petugas berhasil menemuman barang bukti berupa satu paket sabu- sabu seberat 3,16 gram/brutto yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka pada saat pemeriksaan, guna mengelabui petugas. Petugas juga menemukan barang bukti lain, yakni uang tunai senilai satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, yang di duga merupakan uang hasil transaksi barang haram tersebut.
Di konfirmasi langsung oleh infosatu.co, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana membenarkan kejadian tersebut, saat di temui diruang kerjanya, Selasa (12/02/2019) pukul 17.00 wita.
“Sesuai dengan surat laporan Kepolisian, LP / K / 24 / II / 2019 / S.Pinang, tanggal 11 Februari, petugas telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu. Petugas juga mengamankan tersangka, berinisial MY. Penangkapan ini bermula saat petugas menerima informasi bahwa akan ada seorang laki-laki dari Perum Griya Mukti, di jalan PM.Noor Sempaja, yang akan mengantar pesanan ke daerah Sungai Kunjang.” ucapnya.
Benar saja petugas akhirnya menemukan seorang pria yang gerak- geriknya mencurigakan. Dan langsung mengikuti pergerakan tersangka. Yang pada saat itu tersangka tengah menggunakan kendaraan roda dua (R2) yamaha Mio warna biru.” terangnya
“Mengetahui sedang di ikuti petugas, tersangka sempat membuang barang bukti (sabu) tersebut. Namun petugas berhasil menemukannya kembali.” Imbuhnya.
Lanjut Nono, sabu tersebut disimpan oleh MY dalam sebuah plastik bekas snack dan di bungkus rapi. Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengaku bahwa ia disuruh untuk mengantar sabu tersebut oleh seorang yang bernama Fiether, yang saat ini berada di dalam lapas Narkotika, Bayur, Samarinda.” Bebernya.
Dari keterangan yang berhasil di himpun oleh Infosatu.co, saat ini YM beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait jaringan narkotika dari dalam lapas.
Atas perbuatanya, MY kini harus merasakan dinginnya tidur di balik ruji ruang tahanan Polsek Sungai Pinang. Dia, dikenakan tuntutan pasal 112 juncto 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan Hartono