Bontang, infosatu.co – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang.
Dalam kasus ini, tim penyidik polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial NN, DS, SMR, dan SHA.
Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam pengadaan lahan yang menyalahi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan lahan yang dilakukan para tersangka juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
“Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pengumuman pelaksanaan pembebasan lahan, sehingga pemilik lahan yang sebenarnya tidak mengetahuinya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan, proses pengadaan lahan untuk pembangunan Labkesda Kota Bontang itu berlangsung pada tahun 2012. Lokasinya di Jalan DI Panjaitan RT 02 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara dengan luas lahan 2.646 meter persegi.
Pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui perantara (calo) yang tidak berhak. Hal ini, menurut Alex Frestian, melanggar Pasal 61 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 59 ayat (1) Perkaban Nomor 3 Tahun 2007.
Selain itu, nilai ganti rugi tanah tidak ditentukan berdasarkan musyawarah yang mempertimbangkan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan di sekitar lokasi. Tetapi, melalui lembaga penilai harga tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah.
Kapolres Bontang menjelaskan, motif yang dilakukan para tersangka seperti mark up atau menaikkan nilai jual harga tanah. Seharunya, harga pengadaannya Rp1 juta per meter persegi. Namun, menjadi Rp1,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, sisanya Rp500 ribu untuk per meter persegi lahan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Alex Frestian melanjutkan, sebagian dari tanah yang dibebaskan tidak memiliki legalitas dan terdapat gugatan perdata yang dimenangkan oleh pemohon.
“Dalam hal ini, Pemkot Bontang tidak bisa menguasai lahan tersebut dan mengakibatkan kerugian lebih dari Rp3,9 miliar,” ujarnya kepada para wartawan.
Dalam menangani kasus ini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Labkesda Kota Bontang.