Samarinda-Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan 1 kilo sabu dari tangan tersangka. Sabu senilai 1,3 miliar diamankan dari Zainal, Rabu (5/12/2018). di Ring Road II Samarinda
Saat polisi akan menangkap tersangka Zainal (34), ditemukan barang bukti berupa sabu. Tersangka hanya pasrah saat polisi mengetahui perbuatannya. Zainal warga jalan Hasan Basri ditangkap dijalan Ring Road II Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Kaltim, tepatnya di depan Perumahan Royal Regency Samarinda
Dari tempat kejadian perkara (TKP),polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni, sabu seberat 1.032.kg dalam bungkusan teh, 1 buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Dari informasi masyarakat tempat tersebut sering kali dijadikan transaksi narkoba. Polisi langsung bergerak untuk memastikan laporan tersebut dan akhirnya benar adanya.
Menurut Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustino didampingi Kabag Humas Polresta Samarinda Ipda Donovan kepada awak media saat Press realis di polresta Samarinda jalan. Slamet Riadi Karang Asam, Kamis, (6/12/2018), menyebutkan bahwa modus tersangka dengan cara menyimpan barang sabu dibalut dengan bungkusan teh agar bisa mengelabui aparat.
“Namun aksi tersangka berhasil di ketahui pihak jajaran Satreskoba. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berdalih namun polisi tidak hilang akal untuk membuktikan tersangka membawa narkoba jenis sabu. pada waktu dilkukan penangkapan tersangka pasrah dan langsung digelangkan ke polresta Samarinda untuk pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya
Dia menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114.ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU-RI No35 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun penjara,”cetusnya
Sementara tersangka Zainal,mengakui baru pertama kali dia melakukan, hanya kami sering disuruh oleh bos tapi tak pernah digubris . Terus terang apa yang kami lakukan sekedar untuk keperluan sehari-hari dan ini yang mungkin bisa kami lakukan,”katanya (01)