Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Ujaran Kebencian, 6 Tahun Penjara Menanti

AkhmadbyAkhmad
28/01/2019
in HUKUM, SAMARINDA
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

SAMARINDA -Aparat Kepolisian Kota Samarinda mengamankan seorang pria lantaran telah memposting / menyebarkan ujaran kebencian terkait sara (suku, ras dan agama) melalui media sosial Facebook.

Tersangka, AA (30), yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta ini diamankan petugas di kediamannya jalan  Mesjid Damai Kota RT 01 Kelurahan Damai Kota Kecamatan Damai Kabupaten Kubar.

Dirinya, AA, ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian saat unit ciber Polresta Samarinda tengah melakukan penjaringan di dunia maya.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto pada awak media, Senin (28/1/2019).

“Tersangka, AA diamankan pada Sabtu lalu (26/01) oleh petugas kepolisian di Kubar. Kemudian pada hari minggu tersangka di pindahkan ke Polresta Samarinda.” Bebernya.

Lanjutnya,kata Triyanto, “pada hari Sabtu, sekitar pukul 07.13 wita petugas Cyber (admin Facebook Polresta Samarinda) tengah melakukan patroli Cyber di akun Facebook. Kemudian petugas menemukan unggahan dari akun milik tersangka, AA, dalam akun grup Facebook Bubuhan Samarinda. Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil tangkap layar percakapan milik tersangka (1 rangkap screenshoot komen facebook ).” ucapnya

Tersangka, AA pada infosatu mengaku, melakukan tersebut lantaran kesal dengan temannya yang juga berada dalam satu grup di media sosial tersebut.

Dirinya mengaku tersinggung dengan ucapan temannya, sehingga tersangka membalas komentar tersebut dengan komentar berbau ujaran kebencian,”bebernya

Saat ini tersangka beserta barang bukti, 1 rangkap screenshoot komen facebook, telah di amankan di Polresta Samarinda jalan Selamet Riyadi, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini AA dikenakan, pasal 28 juncto 45 A, ayat 2, Undang Undang ITE dengan ancamam 6 tahun penjaran.

Wartawan Hartono

Previous Post

Warga Turun Aksi  Minta Transmart Pembangunannya Pindah Ke Samarinda Seberang

Next Post

PT .Karya Bersama Anugerah Lounching Apartemen Green Valley, Angsuran 1,6 Juta

Related Posts

Tahun Depan, ASN Pemkab Kukar Bakal Terima Kenaikan TPP
Diskominfo Kukar

Tahun Depan, ASN Pemkab Kukar Bakal Terima Kenaikan TPP

by Martin
4 Oktober 2023
0

Tahun Depan, ASN Pemkab Kukar Bakal Terima Kenaikan TPP

Read more
Guru dan Sekolah Swasta Masih Dipandang Sebelah Mata

Guru dan Sekolah Swasta Masih Dipandang Sebelah Mata

4 Oktober 2023
Habib Syech Bakal Pimpin Kukar Bersalawat Jilid 2

Habib Syech Bakal Pimpin Kukar Bersalawat Jilid 2

4 Oktober 2023
Kejar Target Penyerapan APBD-P, Dispora Andalkan Lapangan Mini Soccer

Kejar Target Penyerapan APBD-P, Dispora Andalkan Lapangan Mini Soccer

4 Oktober 2023
Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Bukit Pinang Belum Dicabut

Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Bukit Pinang Belum Dicabut

4 Oktober 2023
Load More

Berita Terbaru

Tahun Depan, ASN Pemkab Kukar Bakal Terima Kenaikan TPP

Tahun Depan, ASN Pemkab Kukar Bakal Terima Kenaikan TPP

by Martin
4 Oktober 2023
0

Guru dan Sekolah Swasta Masih Dipandang Sebelah Mata

Guru dan Sekolah Swasta Masih Dipandang Sebelah Mata

by Intan Tarbiyah
4 Oktober 2023
0

Habib Syech Bakal Pimpin Kukar Bersalawat Jilid 2

Habib Syech Bakal Pimpin Kukar Bersalawat Jilid 2

by Martin
4 Oktober 2023
0

Kejar Target Penyerapan APBD-P, Dispora Andalkan Lapangan Mini Soccer

Kejar Target Penyerapan APBD-P, Dispora Andalkan Lapangan Mini Soccer

by Martin
4 Oktober 2023
0

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama

error: Content is protected !!