SAMARINDA -Aparat Kepolisian Kota Samarinda mengamankan seorang pria lantaran telah memposting / menyebarkan ujaran kebencian terkait sara (suku, ras dan agama) melalui media sosial Facebook.
Tersangka, AA (30), yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta ini diamankan petugas di kediamannya jalan Mesjid Damai Kota RT 01 Kelurahan Damai Kota Kecamatan Damai Kabupaten Kubar.
Dirinya, AA, ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian saat unit ciber Polresta Samarinda tengah melakukan penjaringan di dunia maya.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto pada awak media, Senin (28/1/2019).
“Tersangka, AA diamankan pada Sabtu lalu (26/01) oleh petugas kepolisian di Kubar. Kemudian pada hari minggu tersangka di pindahkan ke Polresta Samarinda.” Bebernya.
Lanjutnya,kata Triyanto, “pada hari Sabtu, sekitar pukul 07.13 wita petugas Cyber (admin Facebook Polresta Samarinda) tengah melakukan patroli Cyber di akun Facebook. Kemudian petugas menemukan unggahan dari akun milik tersangka, AA, dalam akun grup Facebook Bubuhan Samarinda. Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil tangkap layar percakapan milik tersangka (1 rangkap screenshoot komen facebook ).” ucapnya
Tersangka, AA pada infosatu mengaku, melakukan tersebut lantaran kesal dengan temannya yang juga berada dalam satu grup di media sosial tersebut.
Dirinya mengaku tersinggung dengan ucapan temannya, sehingga tersangka membalas komentar tersebut dengan komentar berbau ujaran kebencian,”bebernya
Saat ini tersangka beserta barang bukti, 1 rangkap screenshoot komen facebook, telah di amankan di Polresta Samarinda jalan Selamet Riyadi, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini AA dikenakan, pasal 28 juncto 45 A, ayat 2, Undang Undang ITE dengan ancamam 6 tahun penjaran.
Wartawan Hartono