Samarinda, infosatu.co – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Pelakunya merupakan dua orang pria yakni M (53) dan J (32).
“Kita dapatkan informasi bahwa pelaku ada dua yakni M (53) dan J (32),” terang Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani dalam konferensi pers di Mapolsekta Samarinda Ulu Jalan Ir Juanda, Senin (1/3/2021).
Ditambahkan Ricky, kedua pelaku ini merupakan kurir pengantar benda haram tersebut, di mana M ternyata residivis dari kasus yang sama. M pernah divonis sekitar tahun 2011.
“Kemarin jatuhnya hukuman vonis sekitar 5 tahun penjara, sekarang kita tangkap dengan barang bukti yang didapatkan berupa sabu,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 kilogram atau sekitar 1.026 gram, dua handphone dan satu mobil.
“Seluruhnya ada 32 bungkus, disimpan dalam bungkus besar dan kecil. Bungkus besar sebanyak 7 dan sisanya bungkus berukuran kecil. Berat kotornya 1,02 kilogram atau 1.026 gram jenis sabu,” terangnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) huruf a dan junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)