Infosatu.co
Selasa, 20 April 2021
  • Login
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
Tidak ditemukan
Lihat semuanya

Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu

Lydia Apriliani Oleh Lydia Apriliani
1 Maret 2021
in HUKUM
11 0
Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu

Polsek Samarinda Ulu amankan sindikat peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Lydia)

10
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookKirim

Samarinda, infosatu.co – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Pelakunya merupakan dua orang pria yakni M (53) dan J (32).

Tersangka M (53) dan J (32) yang berhasil diamankan Polsek Samarinda Ulu akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Kita dapatkan informasi bahwa pelaku ada dua yakni M (53) dan J (32),” terang Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani dalam konferensi pers di Mapolsekta Samarinda Ulu Jalan Ir Juanda, Senin (1/3/2021).

Ditambahkan Ricky, kedua pelaku ini merupakan kurir pengantar benda haram tersebut, di mana M ternyata residivis dari kasus yang sama. M pernah divonis sekitar tahun 2011.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 kilogram.

“Kemarin jatuhnya hukuman vonis sekitar 5 tahun penjara, sekarang kita tangkap dengan barang bukti yang didapatkan berupa sabu,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 kilogram atau sekitar 1.026 gram, dua handphone dan satu mobil.

“Seluruhnya ada 32 bungkus, disimpan dalam bungkus besar dan kecil. Bungkus besar sebanyak 7 dan sisanya bungkus berukuran kecil. Berat kotornya 1,02 kilogram atau 1.026 gram jenis sabu,” terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) huruf a dan junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)

Terkait Posts

Andi Harun Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Penambang Ilegal TPU Serayu
HUKUM

Andi Harun Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Penambang Ilegal TPU Serayu

Oleh Lydia Apriliani
12 Maret 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan bahwa pelaku kasus penambangan ilegal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jannah...

Read more
Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 
HUKUM

Februari 2021, Polres Bontang Ungkap 11 Kasus Narkotika 

Oleh Emmy Haryanti
3 Maret 2021
0

Bontang, infosatu.co - Polres Bontang kembali merekap kasus penangkapan narkotika selama rentang Februari 2021. Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)...

Read more
Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu
HUKUM

Dijanjikan Rp 35 Juta, 2 Kurir Sabu Gagal Antar Barang Haram ke Kalsel

Oleh Lydia Apriliani
1 Maret 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani membeberkan kronologis penangkapan dua kurir pengantar narkotika jenis sabu dari...

Read more
Kejati Kaltim Geledah Kantor MGRM
HUKUM

Kejati Kaltim Geledah Kantor MGRM

Oleh Lydia Apriliani
27 Februari 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muhammad Farid Abdul membeberkan tindak lanjut dugaan...

Read more
Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 
HUKUM

Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 

Oleh Emmy Haryanti
25 Februari 2021
0

Bontang, infosatu.co - Polres Bontang melakukan penggerebekan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Selasa...

Read more

Berita Terbaru

Pelantikan Kepala Daerah Bontang dan Kubar Digelar Akhir April

Pelantikan Kepala Daerah Bontang dan Kubar Digelar Akhir April

19 April 2021
Penanganan Jalan Soeta, Dewan Petik Referensi Penting dari Dinas PUPR Bali

Penanganan Jalan Soeta, Dewan Petik Referensi Penting dari Dinas PUPR Bali

19 April 2021
Kemenkumham Kaltim Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Kemenkumham Kaltim Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

19 April 2021
Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

Di IKN Baru, Samarinda Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Bagian Tengah

19 April 2021
Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

19 April 2021
Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

17 April 2021
Infosatu.co

© 2020
MSI Network Group

PT. Media Rizqi Pratama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Fakta & Realita
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial

© 2020
MSI Network Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In