Foto: Aktivitas Pemotongan Jalan Trans Kaltim di wilayah Kampung Mendika, Kecamatan Damai oleh PT Firman Ketaun Perkasa
Penulis : Ichal – Editor : Eres
Kutai Barat – infosatu.co – Pengalihan jalan Trans Kaltim di wilayah Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) oleh PT Firman Ketaun Perkasa (FKP) sejak awal Februari lalu dipertanyakan warga. Pasalnya, ruas jalan tersebut terpotong justru karena dikeruk untuk kepentingan tambang batu bara.
Sebenarnya sejak awal warga sudah menolak rencana eksploitasi pertambangan di sekitar ruas jalan nasional itu, apalagi letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga di Kampung Mendika, Kubar.
Warga memprediksi keberadaan pertambangan hanya menimbulkan kemudaratan bagi keberlangsungan lingkungan setempat.
“Sudah pasti akan banyak mudaratnya bagi pengguna jalan. Terutama warga yang tinggal di kawasan itu,” kata tokoh masyarakat, Syahrun yang juga mantan Camat Muara Lawa saat ditemui awak media Infosatu.co di Sendawar Rabu (20/3/2019).
Warga khawatir, jalan itu tak akan bertahan lama dan berpotensi menyebabkan longsor, sementara jembatan terowongan under pass masih dalam tahap rencana.
BACA JUGA :Rudiansyah : Tak Terdaftar di DPT, Tetap Bisa Nyoblos, Asal Punya Ini
Menurut Martinus salah satu warga Kampung Mendika pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
PT FKP cenderung memaksa untuk melakukan aktivitas pertambangan dengan alasan sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, yang dikatakan masuk zona merah konsesi PT FKP.
“Kata pihak perusahaan area itu memang masuk zona merah konsesi pertambangan PT FKP,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, pada 12 Maret 2019 lalu, perwakilan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT FKP, Yuli mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dasar ijin yang didapat dari DPMPTSP Kaltim, yang diterima Pemkab Kubar, Polres dan Dishub Kubar, Camat Damai serta Petinggi Kampung Mendika dan Polsek setempat. Bahkan saat ini pihaknya dalam pengurusan ijin lanjutan di Kementerian PU di Jakarta.
“Kenapa sih kita potong jalan nasional tersebut, karena kita ingin membuat under pass. Perlu diketahui, pada 26 Februari lalu, surat ijin sosialisasi pembangunan under pass dengan Nomor 32/KTT/FKP-Polres KBR/II/2019 sudah kita kirim ke Camat Damai dan Petinggi Kampung Mendika,” ungkap Yuli saat ditemui awak media di Site Jeti Bascam Muara Bunyut, Kecamatan Melak Kubar.
BACA JUGA :Badak “Pahu” Sukses Dilepaskan ke Suaka Badak Kelian
Selanjutnya, sehari setelah konfirmasi tersebut, kembali wartawan dihubungi manajemen PT FKP, Yuli, melalui telepon seluler. Dia mengatakan atas permohonan wartawan yang meminta ditunjukkan perizinan terkait pemotongan jalan tersebut, pihak manajemen PT FPK/PT TSA tidak bisa menunjukannya kepada wartawan.
“Mohon maaf pak, atas permohonan wartawan kemarin terkait perizinan masalah pemotongan jalan itu manajemen kami mengatakan tidak bisa ditunjukkan kepada wartawan. Jika memang ada warga masyarakat yang bertanya masalah pemotongan jalan itu, silakan mereka datang kepada petinggi kampung dan camat setempat,” tandasnya.